BLT BBM Tahap 2 Mulai Cair November 2022, Ini Cara Cek Daftar Penerima BLT BBM 2

Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak(BLT BBM) tahap 2 akan mulai disalurkan pada November 2022, simak cara untuk mengecek daftar penerima BLT BBM

Editor: Imam Saputro
TribunJambi
BLT BBM Tahap 2 Mulai Cair November 2022, Ini Cara Cek Daftar Penerima BLT BBM 2 

TRIBUNPALU.COM - Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) tahap 2 akan mulai disalurkan pada November 2022, simak cara untuk mengecek daftar penerima BLT BBM di cekbansos.kemensos.go.id.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, mengungkapkan BLT BBM diberikan sebanyak dua kali, sebesar Rp 300.000 per bulan.

Adapun bantuan tahap pertama senilai Rp 300.000 disalurkan pada September 2022 dan tahap kedua Rp 300.000 pada November 2022.

"Ini disalurkan dalam bentuk dua bulan sekali, di mana September dan Oktober masing-masing Rp 150.000 dan ini sudah disalurkan sebanyak Rp 300.000 per keluarga. Nanti di November akan disalurkan yang kedua Rp 300.000 lagi," ungkap Isa pada Jumat (30/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu pada Selasa (25/10/2022), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan capaian penyaluran BLT BBM sudah lebih dari 90 persen.

"Dan sampai hari ini BLT BBM telah tersalurkan 99,7 persen. Hampir selesai. Tinggal menyisir yang belum-belum," ungkap Jokowi saat kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Timur, dikutip dari kompas.com.

Menurutnya, belum tersalurkannya bantuan sosial secara keseluruhan karena di beberapa daerah medannya cukup sulit.

"Ya ini, yang sedikit-sedikit yang belum. Ini karena memang disisir, karena medannya yang sulit," tuturnya.

Untuk mengetahui apakah menjadi penerima BLT BBM atau tidak, dapat dicek melalui website cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Penerima BLT BBM di Website

Berikut cara mengecek penerima BLT BBM:

1. Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini;

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan;

3. Kemudian masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;

4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved