Putri Candrawathi Ternyata Adakan Acara Makan Bersama 2 Hari Setelah Penembakan Brigadir Yosua
Akan tetapi terungkap di persidangan, ternyata Putri Candrawathi menggelar acara makan bersama pada 10 Juli 2022 atau beberapa hari peristiwa
TRIBUNPALU.COM - Putri Candrawathi pada awal kasus pembunuhan Brigadir J terungkap disebut sangat trauma karena disebut mengalami pelecehan seksual.
Akan tetapi terungkap di persidangan, ternyata Putri Candrawathi menggelar acara makan bersama pada 10 Juli 2022 atau beberapa hari setelah Yosua ditembak mati.
Putri Candrawathi menggelar makan-makan bersama pada perayaan Idul Adha, pada Minggu 10 Juli 2022.
ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyebut acara makan-makan ini juga diikuti oleh para ajudan dan para asisten rumah tangga.
Hal itu disampaikan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi, dalam kesaksiannya di persidangan.
Susi mengatakan, dia kembali bertemu Putri Candrawathi, setelah tewasnya Brigadir J, saat acara makan-makan bersama perayaan Idul Adha itu berlangsung.
"Ketemu sekali (dengan Putri) pas makan bareng, hari Minggu pas Lebaran Idul Adha (10 Juli 2022)," kata Susi saat ditanya Majelis Hakim dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer.
Pada mulanya, Susi tak mencurigai acara makan-makan bersama itu, meski tidak dihadiri oleh Brigadir J.
Selain itu, Putri Candrawathi juga tak menyinggung keberadaan Brigadir j saat makan-makan bersama.
Hakim kemudian bertanya kepada Susi, apakah Putri Candrawathi atau yang lain menyinggung keberadaan Brigadir J saat acara makan bersama itu.
"Tidak ada," jawab Susi.
Susi mengaku dia tidak menyangka bahwa Brigadir J sudah meninggal dunia.
Sebab, dia baru mengetahui kalau Brigadir J meninggal saat munculnya pemberitaan Senin 11 Juli 2022.
Baca juga: Saudara Kandung Ferdy Sambo Muncul di Persindangan, Pernah Antar Senjata atas Perintah Putri
"Saya kaget soalnya kan tembak menembak dengan Om Richard (Bharada E), padahal dari Magelang kan (Brigadir J) masih hidup," kata dia.
"Saya lihat berita, belum terima kenyataan itu."
Adapun Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, didakwa menggunakan pasal pembunuhan berencana atas tewasnya Brigadir J. Persidangan mereka digelar terpisah.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dalam dakwaan disebutkan, bahwa Bharada Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Ferdy Sambo.
Keterangan Penting
Baca juga: ART Ferdy Sambo Bersaksi Aneh di Persidangan, Pakar: Seperti Menghafalkan, Belum Ditanya Sudah Jawab
Keterangan Susi dinilai penting karena dia merupakan satu-satunya saksi yang berada di rumah Magelang saat adanya skenario pelecehan seksual Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ke Putri Candrawathi.
"Sebenarnya yang tahu peristiwa di Magelang itu kan kamu, Yosua sama Ibu PC, bertiga ini sebenarnya," kata Morgan dalam persidangan.
Atas hal itu, nantinya pernyataan dari Susi akan terus diuji di dalam persidangan dengan mekanisme menghadirkannya di tiap persidangan.
Morgan menyebut, kepentingan Susi untuk dihadirkan selalu dalam persidangan itu agar proses hukum dalam persidangan bisa cepat selesai.
Terlebih, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan kata Morgan telah beberapa kali menyatakan kalau Susi berbohong.
"Tapi terserah kamu lah apakah keterangan kamu itu bisa dipercaya atau tidak itu nanti hakim uji lagi," kata Morgan.
"Jujur saja supaya selesai urusan. Kalau pak hakim masih mengindikasikan kamu bohong kamu akan disuruh setiap sidang datang," tambahnya.(*)