Senin, 15 Juni 2026

Putri Candrawathi Bantah Minta Adopsi Anak Laki-laki dari Keluarga Brigadir J: Tidak Pernah!

Putri Candrawathi, membantah pernyataan Yuni Artika soal minta adopsi anak ke keluarga Yosua.

Tayang:
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Putri Candrawathi menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Putri Candrawathi, membantah pernyataan Yuni Artika soal minta adopsi anak ke keluarga Yosua. 

"Adanya yang masih SD, mau enggak ya bapak dan ibu?" tanya Yuni Artika.

"Terus kata anakku, bapak dan ibu enggak berkenan, mereka mengharapkan yang masih bayi," ujarnya meniru perkataan Brigadir Yosua.

Yuni Artika mengatakan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjanjikan sosok anak bayi laki-laki yang hendak diadopsi nantinya bakal dibesarkan dan disekolahkan layaknya anak sendiri.

Namun, kata Yuni Artika, hingga kini dia tidak lagi mengetahui perkembangan terkait rencana Adopsi Anak bayi laki-laki tersebut.

"Mereka menjanjikan kalau misalnya ada dibesarkan dan disekolahkan, seperti itu."

"Enggak tahu kelanjutan ceritanya," jelas Yuni Artika.

Kini terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, membantah pernyataan Yuni Artika soal minta Adopsi Anak ke keluarga Yosua.

"Sedikit menegaskan untuk Ibu Yuni, saya tidak pernah menyampaikan Yosua untuk mengadopsi seorang anak dari keluarga Yosua."

Tak hanya soal Adopsi Anak, Putri juga bantah beberapa kesaksian keluarga Yosua hingga kuasa hukum Brigadir Yosua.

Materi bantahan tersebut salah satunya dilayangkan atas pernyataan kuasa hukum Brigadir J, yaitu Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak menyebut kalau Putri Candrawathi menjadi sosok yang ikut menembak Brigadir Yosua.

Putri Candrawathi mengaku terkejut dituduh demikian, karena pada saat insiden penembakan, dirinya mengaku sedang berada di dalam kamar.

"Untuk Bapak Kamaruddin, mohon maaf Pak, saya terkejut ketika Bapak menyampaikan kalau saya adalah penembak ketiga," tuturnya.

"Karena saat itu saya di kamar sedang beristirahat.

Terima kasih," kata Putri Candrawathi dalam sidang, Selasa (1/11/2022).

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
VS
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
VS
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved