DPRD Sigi

DPRD Sigi Tunda Pengambilan Keputusan Raperda Bangunan Gedung, Ini Alasannya

DPRD Sigi terpaksa menunda pengambilan keputusan terhadap dua Ranperda Kabupaten Sigi, Kamis (3/11/2022).

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM MOH SALAM
DPRD Sigi menunda pengambilan keputusan terhadap dua Raperda Kabupaten Sigi, Kamis (3/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - DPRD Sigi menunda pengambilan keputusan terhadap dua Raperda Kabupaten Sigi, Kamis (3/11/2022).

Dua Raperda yang ditunda pengambilan keputusannya antara lain Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Ranperda tentang Penyelenggaran Bangunan Gedung.

Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae mengatakan, penundaan disebabkan proses fasilitasi terhadap Ranperda Bangunan Gedung belum selesai di Biro Hukum Sekretariat Daerah Sulawesi Tengah. 

"Perlu kami sampaikan surat masuk dari Bupati Sigi terkait Perihal permintaan penundaan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Bangunan Gedung karena Ranperda tersebut saat ini masih dalam proses fasilitasi di Kantor Gubernur melalui Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah," ujar Rizal Intjenae di ruang Sidang Utama DPRD Sigi. 

Baca juga: Tilang Elektronik Belum Diterapkan di Sigi dan Donggala, Berikut Penjelasan Ditlantas Polda Sulteng

Hal tersebut menyebabkan dua Ranperda Kabupaten Sigi tidak dapat dilanjutkan dan diskorsing sementara.

"Sehingga untuk pengambilan keputusan Ranperda tersebut belum dapat dilaksanakan pada hari ini," kata Ketua DPRD Sigi

Ia menjelaskan, Badan Musyawarah DPRD Sigi akan kembali membahas terkait penjadwalan kembali pengambilan keputusan tersebut. 

"Untuk itu pimpinan menyatakan akan dibahas oleh Badan Musyawarah DPRD Sigi," tuturnya.

Diketahui Paripurna tersebut dihadiri sebanyak 23 Anggota DPRD Sigi

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan Waket II Imran Latjedi. 

Sementara dari Pemkab Sigi diwakili oleh Asisten I Andi Ilham.

Pelaksanaan Paripurna bertempat di ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved