4 Tahun Gempa Sulteng

Bangunan Terdampak Bencana 2018 di Kota Palu Rawan Roboh, Ini Saran Tim Profesi Ahli

Menanggapi persoalan itu, Anggota Tim Profesi Ahli Kota Palu bidang Geoteknik Ir Asrul A Tuwo, ST.,MT.,IPM.,ASEAN Eng memberikan tanggapan.

Editor: mahyuddin
handover
Ir Asrul A Tuwo, ST.,MT.,IPM.,ASEAN Eng, Anggota Tim Profesi Ahli Kota Palu bidang Geoteknik dan Sekretaris Himpunan Ahli Teknik Tanah Indonesia (HATTI) Sulawesi Tengah. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Beberapa waktu lalu, Warga diaspora Asal Kota Palu di Jakarta Noor Karompot meminta pemerintah untuk mengevaluasi bangunan terdampak bencana untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Komentarnya itu menanggapi banyaknya bangunan terdampak bencana Gempa Bumi, tsunami dan likefaksi yang terbengkalai di dalam Kota Palu dan daerah lainnya.

Bahkan ada beberapa bangunan yang kemudian dicap sebagai ikon bencana Sulteng 2018.

Menanggapi persoalan itu, Anggota Tim Profesi Ahli Kota Palu bidang Geoteknik Ir Asrul A Tuwo, ST.,MT.,IPM.,ASEAN Eng memberikan tanggapan.

Baca juga: Bangunan Ikon Bencana Palu Rawan Roboh, Butuh Perhatian Pemerintah

Berikut tanggapannya dikutip TribunPalu.com, Senin (7/11/2022):

Gempa Bumi yang terjadi di Kota Palu dan sekitarnya pada 28 september 2018, telah mengagetkan dunia karena gempa tersebut diikuti tsunami dan likuefaksi.

Likuefaksi yang terjadi saat itu terbesar di dunia yang pernah terjadi dalam catatan sejarah.

Kini Kota Palu telah bangkit dan menata kembali pembangunan infrastruktur yang rusak akibat bencana gempa tersebut.

Dalam pembangunan infrastruktur baik bangunan publik maupun bangunan pribadi non publik pemerintah kota palu telah menetapkan zona rawan bencana (ZRB).

Ada 4 Zona yaitu ZRB 1,2,3 dan 4.

Dimana ZRB 1,2 dan 3 bisa dibangun bangunan dengan ketentuan memperhatikan standar SNI tentang bangunan tahan gempa.

Khusus ZRB 2 dan 3 perlu perlakuan khusus tentang ketahanan bangunan terhadap gempa dan likuefaksi

Sementara ZRB 4 sama sekali tidak bisa ditempati untuk membangun.

Untuk masyarakat yang menempati rumah atau bangunannya yang terdampak gempa perlu memeriksa kembali bangunan tersebut, tentang kerusakannya akibat gempa, apakah mengalami kerusakan ringan,sedang dan berat.

Bangunan yang mengalami kerusakan ringan masih dapat ditempati kembali.

Baca juga: 4 Tahun Bencana Sulteng, Pemkab Sigi Gelar Zikir Akbar dan Ibadah Syukur

Untuk bangunan yang mengalami kerusakan sedang dapat ditempati dengan memberi perkuatan struktur sesuai standar SNI bangunan tahan gempa dan likuefaksi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved