4 Tahun Gempa Sulteng
Bangunan Terdampak Bencana 2018 di Kota Palu Rawan Roboh, Ini Saran Tim Profesi Ahli
Menanggapi persoalan itu, Anggota Tim Profesi Ahli Kota Palu bidang Geoteknik Ir Asrul A Tuwo, ST.,MT.,IPM.,ASEAN Eng memberikan tanggapan.
Sementara bangunan yang mengalami rusak berat, disarankan untuk tak ditempati sebelum dibongkar kemudian dibangun kembali sesuai standar bangunan tahan gempa dan likueifaksi.
Bangunan yang mengalami kerusakan sedang bisa mengalami kerusakan berat atau sekalian ambruk/roboh apabila terjadi gempa sewaktu waktu.
Gempa Bumi bisa terjadi sewaktu waktu tanpa ada peringatan sebelumnya karena belum ada ilmu sampai saat ini yang bisa memprediksi kapan tepatnya waktu terjadinya gempa.
Kota palu dan sekitarnya berada di atas Sesar Palu koro yang merupakan sesar aktif yang dapat menimbulkan gempa sewaktu waktu.
Bangunan yang mengalami kerusakan sedang ini dapat mengalami kerusakan yang parah apabila sering mengalami guncangan waulaupun skala gempa yang ringan sampai sedang.
Akibat aktivitas sesar palu koro gempa ringan sampai sedang sering terjadi dikota palu dan sekitarnya.
Sebagai informasi, di Kota Palu telah dibentuk Tim Penilai Teknis (TPT) dan Tim Profesi Ahli (TPA) yang dulu bernama Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG).
Tugasnya, memberikan rekomendasi kepada pemilik bangunan yang akan merehab atau mendirikan bangunan di kota palu.
TPT dan TPA di bawah koordinasi Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu.
Masyarakat sebelum merehab atau mendirikan bangunan baru harus mengajukan surat permohonan kepada Dinas Perizinan Kota Palu untuk diterbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya bernama Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ir Asrul A Tuwo, ST.,MT.,IPM.,ASEAN Eng
Anggota Tim Profesi Ahli Kota Palu bidang Geoteknik
Sekretaris Himpunan Ahli Teknik Tanah Indonesia (HATTI) Sulawesi Tengah.(*)