Palu Hari Ini

Wali Kota Palu Instruksikan Pembatasan Penggunaan Plastik di Seluruh Kantor OPD Pemkot

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid membatasi penggunaan plastik dan styrofoam di seluruh kantor OPD di lingkup Pemerintah Kota Palu.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid membatasi penggunaan plastik dan styrofoam di seluruh kantor OPD di lingkup Pemerintah Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid membatasi penggunaan plastik dan styrofoam di seluruh kantor OPD di lingkup Pemerintah Kota Palu.

Pembatasan tersebut dilakukan setelah dikeluarkannya Surat Edaran Nomor: 660.2/3591/DLH/2022 tertanggal 4 November 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam.

Hal ini dilakukan dalam mendukung program Kota Palu menuju Adipura sehingga para OPD tidak lagi menyediakan atau menyajikan makanan dan minuman dengan kemasan plastik sekali pakai dan styrofoam dalam semua kegiatan.

Namun menyediakan makanan dalam bentuk prasmanan atau makanan tidak dibungkus menggunakan plastik tetapi menggunakan piring, kemudian menyediakan makanan dengan kemasan organik seperti daun atau kertas.

Baca juga: Program Jumat Curhat, Polisi Dengarkan Keluh Kesah Masyarkaat Kota Palu

Selain itu, menyediakan air minum isi ulang, seperti galon dan tidak menyediakan air minum kemasan melainkan mewajibkan membawa tumbler.

"Surat edaran ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota nomor 40 tahun 2021 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam," ungkap Hadianto Rasyid. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved