Sulteng Hari Ini
Ini Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Hingga Akhir Desember 2022 di Sulteng
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap alias Samsat di Sulawesi Tengah melayani penghapusan sanksi berupa Bebas Bea Balik nama dan Bea Sanksi adminis
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap alias Samsat di Sulawesi Tengah melayani penghapusan sanksi berupa Bebas Bea Balik nama dan Bea Sanksi administrasi pajak kendaraan pajak kendaraan bermotor serta BBN II.
Pantauan TribunPalu.com Senin (14/11/2022) pagi, masyarakat yang hendak membayar pajak bahkan untuk Balik Nama Kendaraannya mendatangi Kantor Samsat Palu.
Kantor Samsat Palu berlokasi di Jl Kartini, Kelurahan Lolu Selatan Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Masyarakat pun yang ingin mengetahui informasi terkait program pemerintah tersebut terlebih dahulu ke bagian Informasi.
Salah seorang petugas Samsat Palu dari Kepolisian di ruangan Mutasi Ranmor mengatakan, untuk Biaya Cetak BPKB roda dua sebesar Rp 225 ribu.
Sedangkan Cetak STNK dan TNKB sebesar Rp 160 ribu.
"Biaya cetak STNK dan Plat Rp 160 ribu dan Cetak BPKP Rp 225 ribu, itu untuk roda dua," kata salah satu petugas Samsat Palu, Senin(14/11/2022).
Ia menyebutkan, proses cetak BPKB bisa 1 sampai 2 pekan.
Namun untuk pengurusan langsung ke Ditlantas Polda Sulteng bisa selesai dalam waktu sehari.
"Kalau pengurusan di Samsat Palu bisa 1 sampai 2 minggu, tapi sehari bisa kelar kalau diurus sendiri ke Ditlantas Polda Sulteng," sebutnya.
Pun demikian sebelum pengurusan Balik Nama di Ditlantas Polda Sulteng harus ke Kantor Samsat Palu untuk cek mesin dan administrasi motor.
Diketahui Pemerintah Provinsi Sulteng melalui Badan Pendapatan Daerah alias Bapenda menghapuskan sanksi administrasi Denda PKB alias Pajak kendaraan Bermotor kepada masyarakat Sulawesi Tengah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menghadirkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda PKB dan Pengurangan BBN-II Kendaraan Bermotor sejak 10 November hingga 31 Desember 2022.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah No 51 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda PKN dan Pengurangan Pokok BBN-KB II.