Sulteng Hari Ini

Ini Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Hingga Akhir Desember 2022 di Sulteng

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap alias Samsat di Sulawesi Tengah melayani penghapusan sanksi berupa Bebas Bea Balik nama dan Bea Sanksi adminis

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Salam
Suasana Cek Fisik Mesin di Samsat Palu Jalan Kartini, Kelurahan Lolu Selatan Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (14/11/2022). 

Kepala Bapenda Sulteng Rifki Anata Mustaqim mengatakan, kebijakan ini dilakukan agar masyarakat dapat melunasi kewajibannya agar membantu pemulihan ekonomi. 

“Ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu pemulihan ekonomi masyarakat,” ujar Rifki Anata Mustaqim.

Dia pun mengajak, masyarakat Sulteng untuk memanfaatkan program ini guna memberikan legalitas kenyamanan di jalanan.

"Pemilik kendaraan bermotor yang tidak sempat datang ke Samsat, bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi Signal," tuturnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved