Palu Hari Ini
Tim Satgas Gabungan Razia 15 Jukir Liar di Kota Palu
Tim Satgas Gabungan Pemerintah Kota Palu melakukan razia di sejumlah lokasi rawan Juru Parkir (Jukir) Liar atau ilegal
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM,PALU - Tim Satgas Gabungan Pemerintah Kota Palu melakukan razia di sejumlah lokasi rawan Juru Parkir (Jukir) Liar atau ilegal pada Sabtu (19/11/2022) malam.
Satgas gabungan tersebut terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Palu, Satpol PP Kota Palu, Kodim 1306, Polres Palu, Polisi Militer, dan Samapta Polda Sulteng.
Adapun sejumlah lokasi yang dimaksud yaitu di Pantai Talise dan beberapa minimarket yang ada di Kota Palu.
Ada 15 Jukir liar tanpa dilengkapi atribut sah yang terjaring dalam razia ini dan petugas menyita KTP mereka.
Diketahui nantinya para Jukir liar tersebut pada Senin besok mendatang wajib melapor ke Dinas Perhubungan Kota Palu yang terletak di Jalan Garuda, Kota Palu.
Baca juga: Dinas Koperasi UKM Banggai Gelar Pelatihan Pemutakhiran Koperasi Berbasis Industri
Selain melakukan razia, para petugas juga melakukan sosialisasi kepada Jukir, jika melakukan aktivitasnya tanpa dilengkapi atribut yang sah, maka akan diberikan sanksi tegas dengan ancaman maksimal tiga bulan kurungan penjara.
Razia oleh Tim Satgas Gabungan ini akan dilakukan selama empat kali dalam sebulan sampai dengan bulan Desember 2022 sebelum memberikan sanksi tegas kepada Jukir Liar.
Baca juga: KPU Sulteng Buka Pendaftaran PPK dan PPS, Cek Syarat dan Besaran Gajinya
Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Perhubungan Kota Palu membuka layanan aduan masyarakat melalui kontak person di nomor 0821-9444-4777, 0822-5928-7076, atau 0823-1952-1091. (*)