Pemilu 2024 Sulteng
KPU Sulteng Buka Pendaftaran PPK dan PPS, Cek Syarat dan Besaran Gajinya
Kegiatan itu dipimpin Ketua KPU Sulteng Nisbah dan dipandu Komisioner Sahran Raden
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah meluncurkan Hari Pengumuman dan Pendaftaran PPK dan PPS, Minggu (20/11/2022).
Kegiatan KPU Sulteng itu dipusatkan di Jl Moh Yamin, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Senam dipandu Zin Riris dan performa Penyanyi Palu Ahmad Qais serta Stand Up comedy Luqmanul Hakim turut memeriahkan kegiatan tersebut.
Kegiatan itu dipimpin Ketua KPU Sulteng Nisbah dan dipandu Komisioner Sahran Raden.
Ada delapan berkas yang harus diunggah pelamar PPK ke Aplikasi SIAKBA.
Baca juga: KPU Sulteng Sebut Daftar Pemilih Khusus Bisa Memilih di TPS Sesuai Alamat KTP Elektronik
Berikut persyaratan yang harus diinput oleh calon peserta ke dalam aplikasi Siakba setelah melakukan registrasi:
1. Mengisi lengkap biodata
2. Mengunggah surat pendaftaran sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)
3. Mengunggah scan KTP
4. Mengunggah scan pas foto 4x6
5. Mengunggah scan daftar riwayat hidup (pdf)
6. Mengunggah scan ijazah terakhir (pdf)
7. Mengunggah surat pernyataan sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)
8. Mengunggah surat keterangan kesehatan (pdf)
Formulir dan data pelamar, akan diverifikasi oleh operator di kabupaten kota.