Banggai Hari Ini

Kejari Banggai Musnahkan 151 Gram Narkoba Jenis Sabu

Kejari Banggai memusnahkan baramg bukti perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa (22/11/2022).

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kejari Banggai memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa (22/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa (22/11/2022). 

Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banggai Jl Ahmad Yani Luwuk ini dipimpin langsung Kajari Banggai Raden Bagus Wicaksono. 

Juga dihadiri Ketua DPRD Banggai Suprapto Ngatimin, Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, Dandim 1308/LB Letkol Inf Dony Gredinand, serta perangkat instansi lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan pada periode Agustus sampai November 2022 ini berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 151,7129 gram dan sejumlah alat hisap.

"Jumlah barang bukti kasus narkoba yang dimusnahkan dari 13 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai, Firman Wahyudi.

Baca juga: Bupati Banggai Ikuti Rapat Koordinasi tentang Ibu Kota Nusantara

Selain itu, obat-obatan terlarang seperti Trihexyphenidyl sebanyak 4.800 butir dari 2 perkara. 

Firman juga membeberkan, barang bukti perkara kekerasan seperti balok, badik, dan pakaian juga ikut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selanjutnya, sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum lainnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved