Sabtu, 25 April 2026

Poso Hari Ini

PPNI Poso Gelar Rapimda Tolak UU Keperawatan Masuk Omnibus Law

DPC Persatuan Perawat Nasional Indonesia Kabupaten Poso menggelar Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) tahun 2022.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
DPC Persatuan Perawat Nasional Indonesia Kabupaten Poso menggelar Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) tahun 2022 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - DPC Persatuan Perawat Nasional Indonesia atau PPNI Poso menggelar Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) tahun 2022.

Bertempat di Hotel Otanaha, Kelurahan Lombugia, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso, Selasa (22/11/2022) pagi.

Kegiatan Rapimda itu mengangkat isu terkini yang berkaitan dengan perawat.

Ketua DPD PPNI Kabupaten Poso Raden Bagus Bambang Hermanto menyebutkan, terdapat dua isu besar yang harus segera diambil keputusan di DPD PPNI Kabupaten Poso.

Sehingga dipandang perlu untuk dilakukan Rapimda.

"Isu pertama terkait dengan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Perawat Kabupaten Poso, yang tahun ini 2022 tidak adanya Perawat Kami yang masuk dalam PPPK oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Poso," ujar Raden Bagus Bambang Hermanto.

Baca juga: Pemprov Sulteng Luncurkan Aplikasi Satu Data PMD

Masih kata Raden Bagus Bambang Hermanto, hasil analisis PPNI Poso,  tenaga perawat yang bekerja diberbagai fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Poso lebih banyak tenaga honorer dibandingkan ASN.
Terlebih pada saat pandemi Covid-19 kemarin, banyak perawat honorer terpapar virus berbahaya tersebut.

Tidak sampai disitu, pengabdian perawat tenaga honorer ini berlanjut hingga mensukseskan vaksinator yang menjadi program pemerintah.

"Untuk itu kami melakukan berbagai upaya diantaranya meminta Pemerintah Kabupaten Poso mengakat tenaga  perawat dengan status sukarela diangkat menjadi tenaga honor daerah sebelum tahun 2023," pinta Raden Bagus Bambang Hermanto.

Permintaan pengangkatan itu, menurut Raden Bagus Bambang Hermanto telah sesuai dan mengacu pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. B/1511/M.SM.01.00/2022, perihal pendataan tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Kemudian, Ia juga meminta Pemkab Poso yang membuka Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) ditahun 2023 diprioritaskan bagi perawat.

"Isu kedua, terkait dengan UU Kesehatan, dimana DPD PPNI Kabupaten Poso secara tegas menolak UU Keperawatan dimasukkan dalam Omnibus Law," kata Raden Bagus Bambang Hermanto.

"PPNI akan menginisiasi bersama OP Kesehatan yang ada di Kabupaten Poso bersama menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law). Melakukan Lobi dan advokasi ke DPRD Kabupaten Poso," sambung Raden Bagus Bambang Hermanto. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved