Sulteng Hari Ini

Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Dokter dan Perawat Gelar Aksi Damai di DPRD Sulteng

Akbar selaku koordinator pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi nasional terkait RUU Kesehatan oleh Omnibus Law.

Editor: mahyuddin
handover
Tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter dan perawat menggelar aksi damai di DPRD Sulawesi Tengah, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. Aksi damai yang berlangsung dengan pembentangan spanduk dan penyampaian aspirasi itu terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law tentang kKesehatan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka

TRIBUNPALU.COM, PALU - Tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter dan perawat menggelar aksi damai di DPRD Sulawesi Tengah, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Aksi damai yang berlangsung dengan pembentangan spanduk dan penyampaian aspirasi itu terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law tentang kKesehatan.

Pendemo terdiri dari lima organisasi keprofesian yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulteng, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sulteng, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sulteng, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sulteng, dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sulteng.

Mereka disambut Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Alimuddin Paada dan beberapa anggota I Nyoman Slamet, Moh Hidayat Pakamundi, Muh Ismail Junus, Ibrahim A Hafid, Rahmawati M Nur, dan Winiar Hidayat Lamakarate, anggota Komisi III DPRD Sulteng Aminullah BK.

Akbar selaku koordinator pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi nasional terkait RUU Kesehatan oleh Omnibus Law.

Baca juga: Perpres Legalisasi Miras Dicabut, Rocky Gerung: Lebih Barbahaya Omnibus Law

Ada tiga point penolakan RUU Kesehatan oleh Omnibus Law beserta 12 alasannya yakni :

1. Menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) dan mendesak pimpinan DPR RI agar RUU ini dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas karena pembahasannya dinilai sangat tidak transparan dan tidak sesuia dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak adanya naska akademik yang dibicarakan bersama dengan para pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofisnya, sosiologisnya, dan yuridisnya yang bertujuan untuk kebaikan bangsa.

2. Menolak leberalisasi dan kapitalisme kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan.

3. Menolak pelemahan profesi kesehatan dan penghilangan peran-peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi Negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien.

Adapun alasan penolakan RUU Kesehatan ini secara nasional yakni :

1. Penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan ini cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi.

2. Sentralisme kewenangan menteri kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke kementerian kesehatan tanpa melibatkan masyarakat, organisasi profesi, serta mencederai semangat reformasi.

3. Memperbaiki sistem kesehatan yang secara komprehensif khususnya pada tingkat pendidikan kedoteran untuk mencapai tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan dan sejalan dengan masifnya investasi.

4. Sarat kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dengan dimasukkan pidana penjara dan denda yang dinaikkan hingga tiga kali lipat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved