Cara Cairkan BLT BBM Tahap 2 di Kantor Pos, Siapkan Dokumen Ini untuk Mencairkan BLT BBM 2

Cara cairkan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) 2 melalui PT Pos Indonesia (Persero), bawa dokumen ini.

Editor: Imam Saputro

TRIBUNPALU.COM - Cara cairkan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) 2 melalui PT Pos Indonesia (Persero), bawa dokumen ini.

Diketahui, proses pencairan BLT BBM tahap 2 telah dilakukan.

BLT BBM diberikan kepada keluarga penerima manfaat sebesar Rp 150 ribu per bulan sepanjang September-Desember 2022.

"Di November akan disalurkan yang kedua Rp 300.000 lagi," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dikutip dari TribunJakarta.com.

Program BLT BBM tahap 2 melalui PT Pos Indonesia (Persero) ini telah tersalur kepada 3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) 14 persen dari 20,65 juta penerima.

"Tiga hari penyaluran Rabu, Kamis, Jumat (23-25 November 2022) telah tersalurkan kepada 3 juta KPM. Rata-rata per hari kita salurkan kepada 1 jutaan KPM," kata Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia Haris, Minggu (27/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Pihaknya menargetkan penyaluran BLT BBM Tahap 2 selesai dalam 10 hari, yakni menjangkau seluruh penerima yang ditugaskan melalui Pos Indonesia sebanyak 20,65 juta KPM.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyaluran BLT BBM ini akan sepenuhnya direalisasikan 100 persen kepada masyarakat dan akan selesai pada akhir Desember nanti.

Ia berharap bantuan ini akan bermanfaat kepada masyarakat menjelang akhir tahun, utamanya untuk kelompok masyarakat rentan.

Lantas, bagaimana cara cairkan BLT BBM lewat kantor pos?

Simak inilah cara mencairkan BLT BBM lewat kantor pos, dikutip dari TribunJakarta.com:

1. Siapkan surat undangan pencairan dari RT/RW, KTP, dan KK (surat undangan pencairan diberikan dari pemerintah desa atau RT/RW setempat);

2. Datang ke kantor pos terdekat sesuai jadwal pencairan yang tertera dalam surat undangan;

3. Ambil nomor urut antrean pencairan BLT BBM di kantor pos;

4. Serahkan berkas dokumen pencairan ke petugas;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved