DPRD Palu
Pemkot dan DPRD Palu Setujui Raperda APBD 2023 Menjadi Perda
Bertempat di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu, Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (30/11/2022) sore.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido mengikuti Rapat Paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu.
Bertempat di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu, Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (30/11/2022) sore.
Rapat paripurna kali ini beragendakan tentang Pendapat Akhir Wali Kota Palu atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Palu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Reny A Lamadjido menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD Kota Palu yang telah menerima rancangan peraturan daerah tersebut.
Baca juga: Pemuda GKST Rayakan Natal Bersama
Rancangan peraturan itu yang telah disetujui itu nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Wali Kota.
"Tentunya pembahasan rancangan peraturan tersebut banyak menguras waktu, tenaga, dan pikiran kita semua. Namun kesemuanya itu sangat mulia dan patut kita hargai serta hormati sebagai wujud pengabdian yang menjadi amanah bagi semua sebagai Wakil Rakyat dan pelayan masyarakat," ujar Reny A Lamadjido.
Dalam kesempatan ini, Ia kembali mengingatkan bahwa peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan juga untuk menampung aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan kondisi dan nilai-nilai budaya masyarakat lokal.
Kemudian materi peraturan daerah harus sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta selalu mempertimbangkan aspirasi dan masukkan kondisi otonomi daerah dan/atau kemampuan daerah.
"Selanjutnya, keberadaan suatu peraturan daerah dapat mengayomi dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan guna terciptanya kesejahteraan masyarakat. Kemudian diharapkan adanya kebersamaan serta dukungan dari semua pihak terhadap pelaksanaan peraturan daerah, agar dapat diberlakukan secara baik dan efektif," jelasnya. (*)