Banggai Hari Ini

Rapat Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak 2022 Dipusatkan di Banggai

Rapat rekonsiliasi penyaluran dana bagi hasil pajak tahun anggaran 2022 dan penyelesaian kewajiban provinsi tahun anggaran 2021 kepada Pemerintah Kabu

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Rapat rekonsiliasi penyaluran dana bagi hasil pajak tahun anggaran 2022 dan penyelesaian kewajiban provinsi tahun anggaran 2021 kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah, Kamis (1/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Rapat rekonsiliasi penyaluran dana bagi hasil pajak 2022 dan penyelesaian kewajiban provinsi tahun 2021 kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah dipusatkan di Luwuk, Kabupaten Banggai.

Rapat yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Banggai Abdullah Ali, itu, berlangsung di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Kawasan Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kamis (1/12/2022).

Sekda Abdullah Ali menyatakan, laporan keuangan disusun secara terstruktur dan sistematis atas segala hal yang berkaitan dengan aktivitas suatu entitas dalam kegiatan operasional.

Baca juga: DLH Sulteng Lakukan Pengawasan Pengelolaan Limbah di Kilang PT DSLNG

"Pendapatan merupakan penerimaan pada rekening umum negara/daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran berkenaan yang menjadi hak pemerintah," tuturnya.

Rapat ini digelar untuk mempertanggungjawabkan seluruh transaksi keuangan, dalam bentuk laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta meminimalisir adanya kesalahan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang nantinya akan disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Sementara itu, Perwakilan Bapenda Provinsi Sulteng Muh. Nur menjelaskan, jenis pajak di daerah terbagi menjadi 5 bagian.

Yaitu pajak kendaraan bermotor, balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air, dan pajak rokok. 

Dalam presentase kontribusi jenis pajak nilainya yakni PAP 1,22 persen, pajak rokok 19,21 persen, PBBKB 25,49 persen, PKB 25,06 persen, BBNKB 29,02 persen.

Capaian pajak sampai dengan 31 Oktober 2022 dari target sebesar Rp 1.110.000.000.000 kini  realisasinya mencapai 1.036.718.026.818. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved