Palu Hari Ini

UMK Palu 2023 Capai Rp 3 Juta, Saingi UMK Morowali Utara

Padahal tenggat waktu pembahasan UMK Palu 2023 hanya sampai 7 Desember 2022.

|
Editor: mahyuddin
handover
ILUSTRASI - Pemerintah Kota Palu hingga saat ini belum memutuskan Upah Minimum Kota (UMK) 2023. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu hingga saat ini belum memutuskan Upah Minimum Kota (UMK) 2023.

Padahal tenggat waktu pembahasan UMK Palu 2023 hanya sampai 7 Desember 2022.

Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu Setyo Susanto memastikan UMK 2023 akan dirampungkan sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

"Rapat pembahasan UMK Kota Palu ditunda Minggu depan sebelum tanggal 7 Desember 2022," kata Setyo via WhatsApp, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: UMP-UMK 2023 Mulai Dibahas Pemerintah, Cek Daftar UMP-UMK Sulteng 2022

Setyo tak memberikan jawaban perihal penundaan rapat dewan pengupahan dalam rangka pembahasan UMK Palu 2023.

Jika mengacu pada penambahan UMP Sulteng 2023, yang bertambah 8,73 persen, maka UMK Kota Palu 2023 mencapai Rp Rp 3.096.851.

Rumus itupun bisa diterapkan untuk UMK kabupaten lain di Sulawesi Tengah.

Jika mengacu pada penambahan UMP Sulteng 2023, maka berikut Daftar UMK 2023 di Sulteng:

Kota Palu Rp 3.096.851.

Kabupaten Poso Rp 2.787.149

Kabupaten Banggai Rp 2.600.772

Kabupaten Tolitoli Rp 2.599.450

Kabupaten Buol Rp 2.827.606

Kabupaten Morowali Rp 3.221.117

Kabupaten Morowali Utara Rp 3.388.927

Kabupaten Parigi Moutong Rp 2.729.019

Kabupaten Sigi Rp 2.599.450

Kabupaten Donggala Rp 2.599.450

Kabupaten Tojo Unauna Rp 2.599.450

Kabupaten Banggai Kepulauan Rp 2.599.450

Kabupaten Banggai Laut Rp 2.599.450

Daftar ini hanyalah estimasi menggunakan tambahan UMP Sulteng 2023.

Diketahui, ada tiga daerah di Sulawesi Tengah yang tidak memiliki Dewan Pengupahan dan hanya mengikuti UMP Sulteng.

Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Sigi, Banggai Laut dan Tojo Una-una.(*)

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved