Viral
VIRAL Video Pengakuan Polisi Soal Bayar Membayar di Internal Polri, Terancam Sanksi Kode Etik
Aipda Aksan duduk merekam dirinya dengan mengucapkan kata-kata yang ditujukan kepada Kapolri.
Dirinya hanya ingin mengirim kepada temannya di Polres Luwu Utara dan di Polres Palopo.
“Sebenarnya saya tidak bisa faktakan karena kalau saya menyebut anggota tersebut, maka jadi bumerang buat saya,” katanya.
Baca juga: Nasib Oknum Polisi Usai Jilat Kue Ulang Tahun TNI, Disanksi Merayap di Jalan dan Masuk Penjara
Mantan personel Polres Palopo itu pun meminta maaf.
“Jadi saya minta maaf kalau video saya jadi tersebar di media sosial. Saya minta maaf,” Aipda Aksan menambahkan.
Aipda Aksan mengaku tidak ada niat menyebarkan video itu.
Dia bahkan tidak menyangka rekaman video dirinya tersebut bakal viral.
Menurutnya, video itu hanya dikirimkan kepada kedua rekannya. Namun ternyata tersebar di media sosial.
"Saya sebenarnya hanya mengirimkan video itu ke kedua rekan saya," tutur Aipda Aksan.
Bhabinkamtibmas Polsek Bonggakaradeng itu lantas memohon maaf karena tidak bisa membuktikan tuduhannya.
Terancam Pelanggaran Kode Etik
Aipda Aksan menjalani penahanan dan diancam sanksi disiplin dan atau Kode Etik Profesi Polri atas videonya itu.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Kurniawan mengatakan, Aipda Aksan telah ditahan.
"Kami masih melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin dan atau kode etik profesi Polri terhadap Aipda Aksan. Apabila terbukti, maka diberikan sanksi," ucapnya.
Dari pemeriksaan awal, menurut Agoeng, Aksan menyebut hanya iseng membuat video tersebut dan tidak bermaksud menyebarkannya.
Meski berdalih hanya iseng, lanjut Agoeng, perbuatan Aipda Aksan dinilai tidak bisa ditolerir.(*)