Sigi Hari Ini
Kementerian PPN/Bappenas Sosialisasi Registrasi Sosial Ekonomi di Kabupaten Sigi
Kementerian PPN/BAPPENAS melakukan Sosialisasi Registrasi Sosial Ekonomi alias Regsosek dengan tema Pemanfaatan Regsosek untuk mendukung pembangunan b
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kementerian PPN/BAPPENAS melakukan Sosialisasi Registrasi Sosial Ekonomi alias Regsosek dengan tema Pemanfaatan Regsosek untuk mendukung pembangunan berbasis bukti.
Sosialisasi bertempat di Lapangan Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (7/12/2022).
Perencana Ahli Muda Kementerian PPN/Bappenas Riski Raisa Putra mengatakan, Pelaksanaan Regsosek merupakan titik utama dalam perjalanan panjang Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan.
Kata Riski, Regsosek merupakan salah satu pilar utama Reformasi Sistem Perlindungan Sosial menuju lebih komprehensif, inklusif, dan adaptif terhadap berbagai goncangan ekonomi, kesehatan, sosial, dan alam.
Baca juga: Api Obor Porprov Sulteng 2022 Diarak dari Toili Barat menuju Luwuk
“Dengan terwujudnya Regsosek, maka data penduduk dapat dimanfaatkan untuk melakukan targeting program di berbagai sektor," ujar Perencana Ahli Muda, Kementerian PPN/Bappenas, Riski Raisa Putra.
Sementara itu Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi menuturkan, Indonesia membutuhkan basis data yang kuat dengan cakupan seluruh penduduk tanpa meninggalkan seorangpun (leaving no one behind).
Menurutnya, Basis data yang terintegrasi dan termutakhirkan dibutuhkan sebagai acuan dalam perencanaan dan penganggaran berbasis bukti bagi pusat dan daerah hingga ke desa.
Kebutuhan data untuk mereformasi sistem perlindungan sosial dan percepatan penghapusan kemiskinan esktrem diimplementasikan melalui Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sesuai amanat Presiden RI dalam Pidato Kenegaraan RUU APBN Tahun Anggaran 2023 tanggal 16 Agustus 2022.
“Dengan selesainya pendataan awal Regsosek, diharapkan dapat memotret kondisi sosial ekonomi masyarakat yang dinamis, serta dapat menyisir unregistered people,” sebut Wabup Sigi Samuel.
Ia menjelaskan, saat ini Indonesia berada dalam masa pemulihan dari Pandemi COVID-19 dan berbagai krisis internasional.
Hal itu sebagai upaya pelaksanaan program perlindungan sosial perlu terus disempurnakan.
Ada dua pilar utama perlindungan sosial. Pertama adalah data yang mutakhir, lengkap, dan mencakup seluruh penduduk.
Dengan data yang memadai, program pemerintah menjadi tepat sasaran dan berdaya ungkit maksimal.
Kedua adalah integrasi berbagai program yang masih dilaksanakan terfragmentasi. Terwujudnya Regsosek akan mendukung terbangunnya pilar kedua.