Palu Hari Ini
UMK Palu 2023 Tembus Rp 3 Juta, Bagaimana Dengan Tenaga Medis? Ini Jawaban Wawali Reny A Lamadjido
Upah Minimum Kota (UMK) Palu tahun 2023 tembus Rp 3.073.895 rupiah. Rupanya, kenaikan UMK ini tidak berlaku bagi tenaga kesehatan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Upah Minimum Kota (UMK) Palu tahun 2023 tembus Rp 3.073.895.
Rupanya, kenaikan UMK 2023 ini tidak berlaku bagi tenaga kesehatan.
Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido mengatakan, meskipun upah tenagah medis terbilang rendah.
Tetapi mereka mendapatkan pemasukan lain dari jasa pelayanan.
Sehingga jika ditotalkan, akan setara dengan UMK Palu yang baru.
Baca juga: Porprov Sulteng 2022, Tim Sepak Bola Tojo Una-una Gagal Melaju ke Babak 8 Besar
"Kami juga memikirkan mereka, kita usahakan gajinya juga kedepan mendekati lah. Karena mereka itu mendapatkan gaji melalui kontak dan jasa pelayanan, dan mungkin ada honor-honor yang lain," ungkap Reny A Lamadjido, Kamis (8/12/2022) siang.
Sebelumnya, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah Masri Daeng Taha mengatakan, minimal gaji yang diterima perawat di instansi kesehatan saat ini setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Selain PNS, harusnya kontrak perawat itu mengacu pada manajemen P3K walaupun itu statusnya bukan sebagai P3K. Jangan ada kata-kata mengabdi atau sukarela," tegas Masri Daeng Taha.
Semestinya, sistem penggajian tenaga kesehatan Perawat di instansi kesehatan, menurut Masri Daeng Taha harus mengacu pada manajemen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Selain upah, hak mendapatkan jaminan kesehatan bagi perawat yang direkrut instansi kesehatan juga harus jelas.
"Kemudian Kami akan bersinergi dengan pemerintah baik provinsi maupun kab/kota dalam pembangunan kesehatan di Sulawesi Tengah," cetusnya. (*)