DPRD Sigi
Satpol PP Penegak Perda, Pemkab Sigi Tanyakan DPRD Terkait Belum Adanya PNS Berkualifikasi PPNS
Pemerintah Kabupaten Sigi memberikan pendapatnya atas pengajuan empat Ranperda Inisiatif DPRD Sigi pada Paripurna keempat belas masa persidangan perta
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi memberikan pendapatnya atas pengajuan empat Raperda Inisiatif DPRD Sigi pada Paripurna ke-14 masa persidangan pertama tahun sidang 2022-2023.
Paripurna tersebut bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (12/12/2022).
Empat Ranperda itu antara lain Ranperda tentang Penyelenggaran Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Selain itu dua Ranperda Prakarsa DPRD lainnya seperti tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Tony W Ponulele mengatakan Penyelenggaran Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat merupakan urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan kewenangan Kabupaten/Kota.
Kata Tony, Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban unum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
"Satpol PP pada hakekatnya memberikan perlindungan kepada masyarakat sehingga dapat terwujud rasa tentram dan tertib di tengah-tengah masyarakat. Tugas tersebut merupakan tugas yang relatif komprehensif karena terkait dinamika sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat, " ujar Tony W Ponulele, Senin (12/12/2022).
Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik itu pun mengajukan pertanyaan kepada DPRD Sigi terkait belum adanya Personel Pamong Praja yang memiliki kualifikasi PPNS.
"Bagaimana pelaksanaan Penegakan Perda di Kabupaten Sigi yang mana sampai saat ini untuk Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sigi belum tersedia PNS yang memiliki kualifikasi PPNS," tanya Tony kepada DPRD Sigi.
Sementara itu untuk Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika harus dilakukan oleh perangkat daerah terkait dan dikoordinasikan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
"Tentunya dengan nantinya ada Ranperda ini akan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya serta akan membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap Narkotika, " sebut Tony.
Diakhir pandangannya tersebut pihaknya memberikan pertanyaan kepada DPRD Sigi terkait peran pemerintah nantinya dalam Fasilitasi pencegahan tersebut.
"Bagaimana peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan Prekursor Narkotika?," kata Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik tersebut.
Paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua II Imran Latjedi didampingi Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae.
Anggota DPRD hadir pada Paripurna tersebut berjumlah 25 orang. (*)