DPRD Sigi
6 Fraksi DPRD Sigi Terima Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan terbesar bagi Kabupaten Sigi.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Ada enam Fraksi di DPRD Sigi menerima dan menyetujui Pengajuan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Hal itu disampaikan masing-masing Juru bicara Fraksi-fraksi di DPRD Sigi pada Paripurna ke 14 masa persidangan pertama tahun sidang 2022-2023.
Paripurna itu berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Perwakilan Fraksi Partai Golkar Sumardi mengatakan, pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan terbesar bagi Kabupaten Sigi.
Sehingga pemerintah Kabupaten Sigi dituntut dapat memaksimalkan potensi daerah dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan hukum bagi wajib pajak dan wajib retribusi berdasarkan keadilan sosial.
Baca juga: DPRD Sigi Ajukan Raperda Inisiatif Tentang Pesantren dan Perlindungan Petani, Ini Tanggapan Pemda
"Hasil pungutan pajak dan retribusi daerah menjadi sumber utama PAD, selanjutnya Pendapat itu menjadi indikator keberhasilan kinerja pemerintah daerah dan menjadi kekuatan utama dalam mendukung APBD menuju peningkatan kapasitas fiskal pemerintah daerah yang lebih baik,"sebut Sumardi, Selasa (13/12/2022).
Fraksi Partai Nasdem Endang Herdianti menjelaskan, pajak daerah yang merupakan kontribusi wajib bagi orang pribadi ataupun badan yang bersifat memaksa haruslah dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Singkatnya pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan komponen terpenting dalam pembagian daerah haruslah dapat dikelola secara efektif, simple, transparan dan akuntabel sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, " tutur Endang.
Ia pun berharap kedepan dengan diberikannya kewenangan untuk mengatur opsen pajak baik itu PKB, BBNKB dan pajak MBLB maka pemerintah Kabupaten Sigi harus mempersiapkan diri untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah.
Diketahui Paripurna terkait Pandangan Umum Fraksi-fraksi dipimpin oleh Wakil Ketua II Imran Latjedi didampingi Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae.
Nantinya Paripurna selanjutnya untuk Jawaban Bupati Sigi atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi akan dilakukan Rabu (14/12/2022) besok pukul 10.00 Wita.(*)