Sulteng Hari Ini

Bhayangkari Sulteng Gelar Seminar Pencegahan Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak di Kota Palu

Pengurus Daerah (PD) Bhayangkari Sulteng menggelar seminar pencegahan kekerasan seksual pada perempuan dan anak

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Pengurus Daerah (PD) Bhayangkari Sulteng menggelar seminar pencegahan kekerasan seksual pada perempuan dan anak. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pengurus Daerah (PD) Bhayangkari Sulteng menggelar seminar pencegahan kekerasan seksual pada perempuan dan anak.

Acara itu bertajuk tema Bhayangkari aktif secara komprehensif dalam pencegahan kekerasan seksual pada perempuan dan anak.

Dibuka langusung Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Hery Santoso, di Aula Torabelo Polresta Palu, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Rabu (14/12/2022).

Dalam sambutannya Dia mengatakan, masalah perlindungan anak dan perempuan khususnya kasus kekerasan seksual, terhadap perempuan dan anak setiap tahun mengalami peningkatan.

Baca juga: BPSKL Sulawesi Luncurkan Website Guna Kembangkan Produk Lokal

"Bahkan kerap menghiasi halaman muka media massa, baik cetak maupun elektronik," ujar Brigjen Pol Hery Santoso.

Hery menjelaskan, menyikapi permasalahan tersebut sehingga pengurus Bhayangkari Sulteng menyelenggarakan seminar untuk memberikan pemahaman, tentang aturan dan undang-undang serta pasal seputar permasalahan tersebut.

"Pada kesempatan yang berbahagia ini saya sangat mengapresiasi dan bangga dengan digelarnya seminar ini dan diharapkan para peserta dapat menerima materi yang nantinya akan di sampaikan oleh para narasumber," ujarnya.

Sementara Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Sulteng Tahun 2021 sebanyak 9 kasus.

Sedangkan pada Tahun 2022 ini sebanyak 18 kasus, atau mengalami peningkatan 100 persen dalam setahun.

"Itu berdasarkan data dari Subdit PPA Ditkrimum Polda Sulteng. Motif kekerasan seksual pada perempuan dan anak, antara lain karena faktor ekonomi, keharmonisan atau perselingkuhan, faktor kurangnya edukasi dan lain sebagainya," ujar Didik.

Dia menjelaskan, seminar ini bertujuan memberikan edukasi kepada peserta, untuk memahami bahwa tindakan kekerasan seksual pada perempuan dan anak dapat dikenakan hukum.

Hal tersebut diatur dalam Undang-undang No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Adapun seminar digelar hybrid ini menghadirkan narasumber dari Komisioner KPAI Pusat Rita Pranawati, Sekjen Perhimpunan Kelompok Perjuangan Kesataraan Perempuan Sulawesi Tengah (KPKPST) Soraya Sultan, dan Kanit 3 Subdit V Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ema Rahmawati.

Kegiatan juga dihadiri Kapolresta Palu, Dirreskrimum Polda Sulteng, Ketua dan Pengurus Bhayangkari Sulteng, Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulteng, perwakilan Guru dan pelajar tingkat SMA se Kota Palu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved