Sulteng Hari Ini

KPK Tetapkan Ronny Tanusaputra Tersangka, Andi Aril Pattalau: Semoga Diberi Kekuatan

Ronny Tanusaputra ditetapkan sebagai tersangka selaku penanggung jawab proyek pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara.

Editor: mahyuddin
handover
Kepala Sekretariat Tenaga Ahli Gubernur Sulteng Andi Aril Pattalau 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Sekretariat Tenaga Ahli Gubernur Sulteng Andi Aril Pattalau mendoakan yang terbaik untuk rekan kerjanya Ronny Tanusaputra.

Doa itu dipanjatkan Andi Aril Pattalau menyusul penetapan tersangka Ronny Tanusaputra yang juga Tenaga Ahli Gubernur Sulteng dalam kasus Korupsi DPRD Morowali Utara.

“Semoga beliau diberikan kekuatan menghadapi proses hukum yang sedang dijalani,” kata Andi Aril Pattalau via WhatsApp, Minggu (18/12/2022).

Bakal calon Senator Sulteng itu menilai, Ronny Tanusaputra adalah sosok yang bertanggung jawab dalam mengemban pekerjaan dan juga lebih banyak bekerja ketimbang bicara.

“Banyak pemikirannya yang sangat membantu dalam peningkatan investasi Sulteng. Mari kita doakan yang terbaik buat beliau,” ujar Andi Aril Pattalau.

Baca juga: Dugaan Korupsi DPRD Morut, Ronny Tanusaputra Jadi Tersangka, KPK Periksa Wakil Bupati

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ronny Tanusaputra sebagai tersangka.

Ketua Dewan Pertimbangan DPW Partai Perindo Sulteng itu ditetapkan sebagai tersangka selaku penanggung jawab proyek pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara.

Penetapan tersangka itu setelah Ronny Tanusaputra diperiksa sehari sebelumnya.

Isyarat telah ditetapkannya Ronny sebagai tersangka muncul usai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan alasan pihaknya belum menahan yang bersangkutan.

Usai penetapan tersangka, KPK juga memeriksa Wakil Bupati Morowali Utara Djira Kendjo pada kasus tersebut.

Baca juga: KPK Ambil Alih Korupsi Proyek DPRD Morowali Utara, Begini Perjalanan Kasusnya

Djira Kendjo diperiksa KPK terkait pengembalian uang proyek pembangunan gedung DPRD Morowali Utara.

Selain wakil bupati, penyidik KPK turut memanggil Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi, Masjudin Sudin selaku Kepala BPKAD Morowali Utara dan Christian Hadi Chandra Kuasa Direktur PT Multi Global Konstrindo.

Hanya saja, Delis Jurkarson Hehi tidak memenuhi panggilan.

Para saksi diperiksa terkait pengembalian kerugian negara Rp 8 miliar ke kas daerah.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara/daerah dalam Korupsi DPRD Morut diduga total loss dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp8.002.327.333.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved