Morut Hari Ini

KPK Ambil Alih Korupsi Proyek DPRD Morowali Utara, Begini Perjalanan Kasusnya

Pembangunan yang dikerjakan perusahaan konstruksi PT Multi Global Konstrindo itu, bernilai kontrak setelah perubahan (Addendum) sekitar Rp 9 miliar.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi proyek kantor DPRD Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Perkara tersebut sebelumnya ditangani Polda Sulawesi Tengah.

"KPK mengambil alih perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

Pembangunan yang dikerjakan perusahaan konstruksi PT Multi Global Konstrindo itu, bernilai kontrak setelah perubahan (Addendum) sekitar Rp 9 miliar.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara itu diduga total loss dengan nilai setelah dipotong pajak sekitar Rp 8 miliar.

Pengambilalihan penanganan perkara ini dilakukan Jarot selaku Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK bersama Direktur Reskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona yang bertempat di Mapolda Sulawesi Tengah.

Baca juga: KPK Ambil Alih Sejumlah Kasus Korupsi di Sulteng, Salah Satunya APBD Perubahan 2020 Banggai Laut

Polda Sulteng sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Penyidikannya juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

"Pengambilalihan perkara diikuti dengan penyerahan empat berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya," kata Ali.

Setelah perkara ini diambil alih KPK, bukan berarti kerja sama antara Polda Sulawesi Tengah dan KPK selesai.

Dukungan, fasilitasi, kerja sama, dan kolaborasi penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan penyidik Polda Sulawesi Tengah selalu terbuka.

Baik untuk perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morut ini ataupun penanganan perkara-perkara TPK lainnya.

"KPK telah melakukan supervisi dan dukungan dalam penanganan perkara ini sejak tahun 2018. Kerja sama KPK dan Polda Sulawesi Tengah di antaranya dalam pelaksanaan pengecekan fisik bangunan Gedung DPRD Kab. Morowali Utara dan pengambilan keterangan Ahli-Ahli terkait," kata Ali.

Alasan pengambilalihan perkara ini karena terdapat keadaan lain yang menurut pertimbangan penyidik, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan Pasal 10A ayat (2) huruf f UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan Hakim

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved