Lowongan Kerja Sulteng
Dinas Kehutanan Sulteng Buka Rekrutmen PPPK untuk Lulusan S1, Cek Persyaratannya
Sebanyak 35 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dibutuhkan Dinas Kehutanan Sulteng
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Kehutanan Sulteng membuka Rekrutmen PPPK 2022.
Rekrutmen PPPK di Dinas Kehutanan Sulteng itu berdasarkan pengumuman Badan Kepegawaian Daerah (BKD) nomor: 870/1636/BKD.
Sebanyak 35 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dibutuhkan Dinas Kehutanan Sulteng
Lowongan Kerja untuk lulusan S1 Hukum, Pertanian dan Kehutanan itu untuk menempati jabatan Ahli Pratama-Polisi Kehutanan.
Ada dua persyaratan Rekrutmen PPPK, umum dan khusus.
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Baca juga: Rekrutmen PT IMIP Offline di Morowali, Khusus untuk Operator Alat Berat
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
8. Berijazah sesuai formasi jabatan yang dipilih oleh pelamar;
9. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut: