SIAPA Sosok RS? Jadi Tersangka Tarik Tambang Maut IKA Unhas, Ini Kata Polisi: Dia Stoppernya

Inilah sosok RS yang jadi tersangka akibat tewasnya satu peserta dalam kegiataN Ikatan Alumni (IKA) Unhas Sulsel.

Instagram/mimi.julid
Rekaman CCTV Ketua RT Tewas di Acara Tarik Tambang IKA Unhas. Inilah sosok RS yang jadi tersangka akibat tewasnya satu peserta dalam kegiataN Ikatan Alumni (IKA) Unhas Sulsel. 

TRIBUNPALU.COM - Inilah sosok RS yang jadi tersangka akibat tewasnya satu peserta dalam kegiatan Ikatan Alumni (IKA) UNHAS Sulsel.

RS ditetapkan tersangka setelah Tarik Tambang yang menargetkan Rekor MuRI itu menewaskan satu peserta bernama Masyita.

RS ternyata adalah Ketua Panitia Ikatan Alumni (IKA) UNHAS Sulsel Rahman Syah.

Dia telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Makassar.

Rahman Syah pun terancam hukuman 15 tahun penjara akibat kematian ibu dua anak itu.

"Pasalnya 359- iya (360) KUHP. Iya (ancaman hukuman 15 tahun)," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak ditemui Tribun Timur di kantornya, Sabtu (24/12/2022) sore.

Alasan RS ditetapkan tersangka, kata Reonald, karena ada unsur kelalaian sebagai penanggung jawab atau ketua panitia.

"Karena dia memang sebagai stoppernya. Dan perintah stop itu tidak sampai di sebelah (kubu) merah," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Makassar menetapkan satu tersangka Tarik Tambang Ikatan Alumni (IKA) UNHAS Sulsel, yang menewaskan satu peserta bernama Masyita (43).

Penetapan tersangka itu setelah penyidik Reskrim melakukan gelar perkara, Jumat kemarin.

"Kemarin sudah digelar dan sudah naik penyidikan. Dan ditetapkan tersangka satu orang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak ditemui di kantornya, Sabtu (24/12/2022) sore.

Tersangka dalam kasus itu, kata Reonald, merupakan penanggungjawab kegiatan.

"Inisial (tersangkanya) RS, dia sebagai penanggung jawab dan sebagai stopper," ujarnya.

RS diduga adalah Rahman Syah yang merupakan penanggung jawab acara.

Dalam kasus itu, Polrestabes Makassar memeriksa sebanyak 25 orang saksi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved