Sidang Ferdy Sambo Cs

2 Hal Ini Bisa Ringankan Hukuman Bharada E, Saksi Ahli: Mungkin Dia Juga Terancam

Guru Besar Filsafat Moral Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Romo Frans Magnis-Suseno hadir sebagai saksi ahli yang meringankan Bharada E.

handover
Bharada E saat rekonstruksi yang digelar Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNPALU.COM - Proses peradilan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J masih terus berlangsung.

Terbaru, sidang kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Dalam sidang tersebut, Guru Besar Filsafat Moral Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Romo Frans Magnis-Suseno hadir sebagai saksi ahli yang meringankan Bharada E.

Romo Frans Magnis-Suseno pun menjalaskan ada dua hal yang bisa meringankan hukuman Bharada E dalam kasus pembunuhan Ferdy Sambo.

Baca juga: Terpaksa Rayakan Natal di Penjara, Begini Curhat Bharada E ke Ronny Talapessy

Romo Frans Magnis-Suseno menjelaskan Ferdy Sambo sebagai pemberi perintah memiliki pertanggungjawaban paling besar dalam peristiwa Brigadir J.

Sebab, ada kemungkinan si penerima perintah berada dalam kondisi terancam jika tak melaksanakan perintah.

"Mungkin dia juga terancam kalau tidak melaksanakan perintah," katanya di dalam di dalam sidang agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada Senin (26/12/2022).

Sayangnya, dalam pemberian perintah, Romo Frans menilai minimnya budaya tanggung jawab bagi si pemberi perintah.

"Ada satu budaya di mana orang sepertinya tidak dididik dan tidak dilatih untuk bertanggung jawab, jadi lalu ya ikut saja diperintahkan," katanya.

Oleh sebab itu, disebutnya bahwa pihak penerima perintah cenderung memiliki tanggung jawab yang lebih kecil. Terlebih ketika perintah itu diberikan dalam waktu yang singkat.

"Itu terjadi dalam, tersedia beberapa detik untuk mengambil sikap dalam kasus ini. Jadi jelas menurut saya jelas tanggung jawab yang memberi perintah itu, jauh lebih besar," ujarnya.

Dalam kesaksiannya sebagai saksi ahli yang meringankan pada hari ini, Romo Frans juga menjelaskan adanya dua unsur yang dapat meringankan Richard dari sisi filsafat etika.

Pertama, adanya relasi kuasa dalam peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan berdasarkan perintah Ferdy Sambo,

Terutama, di dalam kepolisian terdapat budaya menaati atasan. Di mana pada peristiwa tersebut, Ferdy Sambo merupakan atasan Richard dengan pangkat dan kedudukan yang jauh lebih tinggi.

"Orang yang berkedudukan tinggi yang berhak memberi perintah, di dalam kepolisian tenu akan ditaati. Budaya laksanakan itu adalah usur yang paling kuat," kata Romo Frans.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved