Tata Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis Kemenag RI di SSCASN, Ini Dokumen Persyaratannya
Berikut tata cara mendaftar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2022 Kementerian Agama RI atau Kemenag di SSCASN.
TRIBUNPALU.COM - Berikut tata cara mendaftar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2022 Kementerian Agama RI atau Kemenag di SSCASN.
Diketahui Kemenag membuka seleksi calon PPPK Tenaga Teknis sejak 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.
Total ada 49.549 formasi PPPK yang dibuka Kemenag.
Berikut tata cara pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Kemenag beserta dokumen yang dipersyaratkan.
Berikut tata cara pendaftaran dan dokumen persyaratan PPPK Tenaga Teknis Kemenag di SSCASN:
1. Tata Cara Pendaftaran
A. Pembuatan Akun pada SSCASN
Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi hhtp://sscasn.bkn.go.id.
Buat akun menggunakan NIK, KK, KTP, isi identitas, swafoto ,dan mencetak Kartu Informasi Akun.
Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, lalu lengkapi data diri.
B. Pemilihan Formasi
Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.
2. Dokumen Persyaratan Umum
A. Asli Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
B. Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya;
C. Asli Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus disertai dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi;
D. Asli Transkrip Nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus melampirkan transkrip nilai terakhir disertai dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi;
E. Asli Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar sesuai dengan ketentuan;
F. Asli surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,-. (contoh terlampir);
3. Dokumen Persyaratan Khusus
A. Asli Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN Tahun 2021 bagi pelamar jabatan Guru Eks THK-II atau Asli Kartu Identitas PTK dari Aplikasi SIMPATIKA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan Guru;
B. Asli Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Guru) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi pelamar jabatan Guru (jika ada);
C. Asli hasil unduhan Data Profil Dosen dari Aplikasi EMIS Kementerian Agama bagi pelamar jabatan Dosen atau asli bukti NIDN bagi pelamar jabatan dosen pada formasi umum;
D. Asli Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Dosen) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi pelamar jabatan Dosen (jika ada);
E. Asli hasil unduhan Data Profil Pribadi dari Aplikasi e-PA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan Penyuluh Agama; dan
F. Asli sertifikat Tahfidz 30 Juz bagi pelamar jabatan Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
G. Asli surat keputusan yang sah dari pejabat yang berwenang di Kementerian Agama bagi formasi jabatan fungsional lainnya, dikecualikan bagi pelamar jabatan fungsional lainnya pada formasi umum.
4. Unggah Dokumen Persyaratan
Semua dokumen persyaratan sebagaimana tersebut di atas dipindai (scan) menjadi format pdf/jpg sesuai kebutuhan dalam unggah persyaratan di aplikasi SSCASN.
Informasi selengkapnya lihat pengumuman PPK Tenaga Teknis 2022 Kemenag Klik https://cdn.kemenag.go.id/storage/archives/1671638149.pdf
(*/ TribunPalu.com / Tribun-Timur.com )