Palu Hari Ini

Mantan Kepala Pelabuhan Bunta Terjerat Kasus Tindak Pidana Korupsi, Ini 3 Dakwaaan Dituduhkan

Terdakwa Dean Granovic didampingi empat penasehat hukumnya, Jabar Anurantha D Jaafara, Yuyun, Mohamad Akbar, dan Afdil Fitri Yadi.

Editor: mahyuddin
TribunPalu.com/ Moh Salam
Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan tersangka mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bunta Dean Granovic berlanjut di Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan tersangka mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bunta Dean Granovic berlanjut di Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Sidang keempat itu menghadirkan saksi dan ahli dari Jaksa Penuntut Umum alias JPU.

Pantauan TribunPalu.com, saksi yang dihadirkan jaksa adalah Soehartono dan Ahli dari Universitas Tadulako bernama Harun Nyak Itam Abu. 

Terdakwa Dean Granovic didampingi empat penasehat hukumnya, Jabar Anurantha D Jaafara, Yuyun, Mohamad Akbar, dan Afdil Fitri Yadi.

Jabar Anurantha D Jaafara selaku Penasehat Hukum Dean Granovic mengatakan, kliennya didakwa Jaksa dengan tiga dakwaan yaitu pemerasan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian atau TPPU.

"Jadi dakwaan pertama kalau Dean Granovic didakwa melakukan pemerasan untuk pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) PT. AMS," kata Jabar, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Polres Touna Tetapkan Bekas Kepala Desa Uekuli dan Bendaharanya Tersangka Korupsi Dana Desa

Untuk dakwaan kedua, mantan Kepala Pelabuhan Bunta itu diduga menerima gratifikasi berdasarkan bukti transfer dana dari Soehartono yang tak lain adalah Direktur PT Fortino Artha Sejahtera alias PT FAS dan Investor PT Aneka Nusantara International atau PT ANI.

"Tapi fakta persidangan berdasarkan keterangan Soehartono sebagai saksi dalam persidangan, dana yang mengalir kepada Dean bukanlah gratifikasi, melainkan pinjaman Dean kepadanya," ujar Jabar.

Kata Jabar, Soehartono memberikan pinjaman kepada Dean karena ada hubungan pertemanan antara keduanya. 

Dalam perihal pinjaman itu dibuktikan dengan adanya surat perjanjian antara keduanya.

"Dalam surat perjanjian itu disepakati ada pinjaman sebesar Rp500 juta. Tapi kalau kita lihat itu seperti dalam bentuk Pagu. Jadi itu diminta sedikit-sedikit, tidak sekaligus, dan pada saat dia ambil baru dihitung bunganya. Di dalam perjanjian ada bunga dan ada batas waktu," jelas Jabar.

Tim Penasehat Hukum Dean Granovic itu pun mempertanyakan alasan JPU mendakwakan gratifikasi kepada kliennya tersebut. 

“Kalau kita uraikan, PT ANI ini menyewa kapal kepada pemilik dan pemilik kapal menunjuk agen dan agen yang mengurus SPB, jadi tidak ada hubungan kerja langsung antara Soehartono dengan klien kami, karena PT ANI dan PT FAS hanya menyewa kapal tidak mencari Agen Kapal. Yang mencari Agen Kapal ada Pemilik Kapal," tutur Jabar 

Jabar menjelaskan, fakta persidangan sebelumnya juga menghadirkan saksi dari PT AMS. 

“Terkait dakwaan Pasal 12 huruf e, klien kami diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap PT AMS. Namun fakta di persidangan, saksi dari PT AMS, termasuk Jonny Nayoan, itu tidak pernah mereka menyatakan bahwa Dean memeras,” kata Penasehat Hukum Dean Granovic itu.

Baca juga: Kabupaten Banggai Jadi Tuan Rumah Muswil Muhammadiyah dan Aisyiyah Sulteng

Kata dia, sesuai kesaksian PT AMS, mereka memberikan sejumlah uang kepada Dean karena kekhawatiran tidak dikeluarkannya SPB.

Menurutnya, Dean memang tidak pernah meminta, tapi inisiatif PT AMS yang memberikan.

“Tapi ini kenyataannya ada pemberi. Bahkan dalam persidangan dijelaskan oleh Jonny Nayoan bahwa pemberian itu berubah-ubah, mulai dari Rp5 juta, turun lagi menjadi Rp2,5 juta, berarti dia yang menentukan nilai. Kalau pemerasan artinya yang memeras yang menentukan nilai uang yang harus diberikan,” papar Jabar

Kewenangan Dean Granovic adalah mengeluarkan SPB.

“Tapi apakah SPB yang dikeluarkan itu bertentangan. Bahkan kami juga sempat pertanyakan kepada saksi dari staf KUPP, pernahkan ada dokumen lengkap tapi tidak dikeluarkan SPB-nya, mereka menjawab tidak. Demikian pula sebaliknya, pernahkan ada SPB yang dikeluarkan tapi dokumennya tidak lengkap, mereka juga menjawab tidak,” jelas Jabar

Penasehat Hukum Dean Granovic heran. Karena dari banyaknya pelabuhan di Sulawesi Tengah, hanya Pelabuhan Bunta yang digerebek penegak hukum.

Terkait dakwaan TPPU, pihaknya menilai bahwa JPU harus membuktikan pasal 2 dan pasal 3, baru bisa ke TPPU.

“Dari dakwaan yang ada ini, kami menilai ada atensi yang kita tidak tahu siapa di belakangnya, ada kaitannya dengan politik dalam bisnis,” katanya.

Untuk itu, pada persidangan selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan ahli pidana untuk menjelaskan peran dan keterkaitan kliennya dalam kasus yang didakwakan.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 300 Juta, Tersangka Korupsi Dana Desa Lobu Banggai Ditahan

Tim penasehat hukum menilai, kasus yang menimpa kliennya adalah fitnah yang dilakukan perusahaan agen kapal.

Selain itu, dia menduga adanya rekayasa kasus pemerasan yang dikembangkan menjadi kasus penyuapan, agar mampu menjerat Dean Granovic dan dilanjutkan ke Tindak Pidana Korupsi yang bermuara ke TPPU.

Tim penasehat hukum berharap kepada majelis hakim agar mempertimbangkan dengan hati nurani atas dugaan rekayasa yang dibangun mafia tambang. 

Diketahui Dean Granovic ditangkap dan ditahan Jaksa Penyidik Kejati Sulteng 7 Juli 2022.

Kepala KUPP Kelas III Bunta itu ditahan di Rutan Palu setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam jabatan (pungli) terkait pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) PT AMS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Nomor : Print-01/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 06 Juli 2022.

Tersangka ditahan untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Juli 2022 sampai dengan tanggal 26 Juli 2022 di Rutan Klas II Palu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : Print-01/P.2.5/Fd.1/07/2022 Tanggal 07 Juli 2022.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved