Touna Hari Ini
Polres Touna Tetapkan Bekas Kepala Desa Uekuli dan Bendaharanya Tersangka Korupsi Dana Desa
Tersangka SL diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Rp 201 juta.
TRIBUNPALU.COM, TOUNA - Polres Tojo Una-na (Touna) menetapkan mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa Uekuli, Kecamatan Tojo, sebagai tersangka tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) 2017-2020.
Tersangka berinisial SL (57) mantan Kepala Desa dan SM (35) Bendahara Desa Uekuli, Kecamatan Tojo, Kabupaten Touna.
Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers Polres Touna, Kamis (22/12/2022).
Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy mengatakan, tersangka SL diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Rp 201 juta.
Sedangkan tersangka SM merugikan negara senilai Rp 164 juta.
Baca juga: Program Makin Keras Makin Ganteng, Kiat Pemkab Tojo Una-Una Tekan Angka Stunting
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, untuk Tersangka SM dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.
Hadir dalam kegiatan Konferensi Pers itu Kasi Humas AKP Triyanto, Kasiwas Ipda Adrie Moningka, KBO Satreskrim Polres Touna Ipda Kadek Agung Andiyana Putra dan para awak media cetak dan online.(*)