Sulteng Hari Ini

22 Anggota Polda Sulteng Dipecat Tidak Hormat, 4 karena Kasus Narkoba

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat alias PTDH terhadap 22 anggotanya.

Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz
Foto Ilustrasi - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat alias PTDH terhadap 22 anggotanya. 

TRIBUNPALU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat alias PTDH terhadap 22 anggotanya.

PTDH dilakukan setelah 22 anggota Polda Sulteng itu terlibat beberapa kasus.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudi Sufahriadi mengatakan, pemecatan terhadap 22 anggotanya berdasarkan hasil rekomendasi.

"Ada 25 personil Polda Sulteng yang direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat," kata Rudy saat memimpin konferensi pers akhir tahun 2022 di Aula Rupatama Polda Sulteng, Kamis (29/12/2022).

Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi - Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng mencatat 4.928 kasus kejahatan konvensional sepanjang 2022.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi saat memimpin konferensi pers akhir tahun 2022 di Aula Rupatama Polda Sulteng, Kamis (29/12/2022).

Dari 25 personil yang mendapat rekomendasi, 22 di antarnya diputuskan PTDH.

Rudy mengatakan, langkah ini diambil sebagai komitmen dan ketegasan Polda Sulteng terhadap personil yang tidak dapat dibina.

Sehingga personil yang melanggar aturan tidak menjadi virus dalam organisasi.

Sementara itu Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, 22 personil yang mendapat PDTH terlibat beberapa kasus.

Di antaranya, kasus disersi 16 orang, kasus narkoba 4 orang, dan kasus asusila 2 orang.

"Mereka yang berprestasi dalam tugas akan diberikan penghargaan. Sementara mereka yang melakukan pelanggaran akan diberikan hukuman sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Didik.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved