Jumat, 17 April 2026

OPINI

Benarkah UU Ciptaker untuk Kesejahteraan Rakyat?

Pemerintah mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja yang dinyatakan Inkon

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Binti Hidayah SE, Pemerhati Sosial asal Sulawesi Tengah 

Di samping itu, harus mempertimbangkan tujuan strategis dari dibentuknya UU Cipta Kerja.  Beberapa pakar hukum berpendapat bahwa putusan ini memang seperti “jalan tengah”, yang sesungguhnya menimbulkan kebingungan karena putusan ini sebuah proses legislasi inkonstitusional.

Artinya, sebenarnya sebuah produk yang dihasilkan dari proses yang inkonstitusional, tetapi UU-nya tetap konstitusional dan berlaku. Putusan ini membedakan antara proses dan hasil.

Benarkah Undang-Undang Cipta Kerja untuk Rakyat?

Pemerintah selalu mengklaim bahwa semua aturan yang diputuskan untuk kesejahteraan rakyat.

Misalnya, UU Cipta Kerja diharapkan akan menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional, khususnya dalam mendorong transformasi ekonomi agar mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata, di seluruh wilayah NKRI. UU Cipta Kerja memberi dampak manfaat untuk penyederhanaan perizinan dalam berusaha, yakni dengan menyederhanakan dan mengintegrasikan perizinan dasar dari sejumlah UU yang terkait dengan izin lokasi, lingkungan dan bangunan gedung.

Serta untuk memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum.

UU Ciptaker memang memberi banyak kemudahan para investor dengan dalih untuk mempercepat transformasi ekonomi, tentunya investasi perlu ditingkatkan sejalan dengan kenaikan daya saing Indonesia di internasional. Sehingga pemerintah berusaha memberikan dukungan berbagai insentif dan fasilitas yang memanjakan para investor.

Pertanyaannya, apakah tujuan dibentuknya UU Ciptaker yang seolah-olah untuk kepentingan rakyat sesuai dengan kenyataan yang terjadi saat ini? Padahal yang terjadi saat ini UU Ciptaker menjadi mimpi buruk bagi perekonomian nasional dan rakyat kebanyakan.

Meningkatnya proyek investasi di dalam Negeri, bukan menyelesaikan masalah pengangguran. Bahkan pengangguran semakin bertambah, yang ada malah memberikan ruang lebar masuknya TKA, terutama dari Cina.

Selain itu Eksploitasi sumber daya alam semakin meningkat karena memberikan kemudahan para investor, yang hanya berfokus untuk memperbaiki perekonomian negara, tanpa memperhatikan keselamatan lingkungan.

Sehingga bermunculan konflik yang memicu kemarahan publik, karena alih-alih mendatangkan investasi yang menguntungkan masyarakat setempat, justru penghidupan masyarakat setempat dan kelestarian lingkungan yang menjadi taruhannya.

Selain itu, persyaratan untuk analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) menjadi longgar, terutama dengan menghilangkan hak eksplisit pemangku kepentingan untuk mengajukan keberatan.

Komisi evaluasi AMDAL daerah, yang dalam UU Lingkungan Hidup harus mengikutsertakan perwakilan masyarakat lokal, pemerhati lingkungan, dan ahli lingkungan, dihapuskan, dan kewenanganannya diambil alih oleh pemerintah pusat.

Alih-alih memikirkan nasib Rakyat yang kehilangan sumber penghidupannya dan pekerjaannya, UU Cipta Kerja justru memfasilitasi keserakahan dan korupsi banyak investor hitam dengan bantuan oligarki. Disamping itu, mendukung penindasan dan kecurangan bagi kaum buruh.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved