OPINI
Benarkah UU Ciptaker untuk Kesejahteraan Rakyat?
Pemerintah mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja yang dinyatakan Inkon
Jaminan pekerjaan layak dihilangkan karena outsourcing dan kontrak bisa semakin merajalela. Upah dan pesangon pun tidak mendapat perlindungan, sehingga akan semakin banyak kesewenang-wenangan pengusaha nakal. Serta, memperburuk perlindungan hak perempuan buruh.
Tidak dikenal cuti karena haid atau keguguran karena hanya menyebutkan cuti tahunan dan cuti panjang lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Inilah realitas dalam sistem kapitalisme-demokrasi Jargon “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” hanya mimpi manis yang tidak mungkin diwujudkan dalam kehidupan nyata.
Atas nama investasi, negara telah mengabaikan amanah konstitusi untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya.
Maka bukanlah berlebihan ketika banyak anggapan bahwa disahkannya UU Ciptaker ini secara eksklusif lebih untuk memenuhi hajat para kapitalis, yakni para investor dan korporat, bukan kepada pemenuhan hak hidup atau kesejahteraan rakyat sesuai amanah konstitusi.
Dalam sistem ini yang digadang-gadang menjunjung tinggi kedaulatan di tangan rakyat secara nyata justru memperlihatkan bagaimana setiap kebijakan yang diambil negara selalu mengenyampingkan aspirasi rakyat, bahkan terkesan sangat tidak pro rakyat.
Atas nama untuk meningkatkan perekonomian rakyat, kelonggaran berinvestasi sebenarnya memberikan angin segar bagi para korporat kapitalis asing maupun aseng untuk bisa mendapatkan segala kemudahan setiap mereka berinvestasi maupun menjarah hasil kekayaan negeri ini.
Adapun rakyat dijadikan mental butuh yang harus mau menerima kebijakan para kapitalis yang dilegitimasi oleh konstitusi. Meskipun kebijakannya sangat menyakitkan.
Inilah efek dari pemberlakuan sistem hidup sekuler-kapitalistik yang menyesatkan manusia ketika mencari solusi hidup.
Konflik antara pekerja yang menuntut kesejahteraan dengan pemberi kerja yang berupaya melepaskan diri dari tuntutan pekerja, yang meliputi tuntutan kelayakan upah, jaminan kesehatan, keamanan, pemberian perlakuan khusus di kondisi tertentu (sakit, melahirkan, kerabat meninggal dunia) menjadi masalah serius dan permanen dalam ketenagakerjaan. Maka mengharapkan kesejahteraan di sistem kapitalisme sungguh mustahil. Pekerja, pengusaha butuh sistem alternatif yang mengakomodasi kebutuhan semua pihak.
Lantas Bagaimana Solusinya?
Ibnu Kholdun menyatakan bahwa manusia adalah makhluk yang hidup dengan berkelompok, tidak ada satupun manusia yang mampu hidup dengan dirinya sendiri (Ibnu Kholdun, Al Muqaddimah).
Dengan demikian, Islam telah meletakkan dasar-dasar hubungan antara perusaaan dengan pekerja. Pekerja dan pemilik modal berada dalam level ‘kemanusiaan’ yang sama dalam Islam.
Tidak ada yang berada di tempat lebih tinggi, meskipun dalam struktur perusahaan jelas ada kelompok pemilik modal, pemilik saham, pekerja dan lain sebagainya.
Dalam beberapa hadis dijelaskan bahwa pekerja demi meningkatkan produktivitasnya, para pemilik modal harus memenuhi hak-hak mereka.
Di antaranya hak untuk bekerja sesuai dengan kemampuannya, hak untuk mendapatkan gaji sesuai dengan taraf hidup di masyarakat dan hak untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban agamanya, selama berada pada jam kerja.
Seringkali aspek ini dilupakan oleh pihak pemilik modal dengan dalih mengejar tingkat produktivitas, tingkat kualitas dan tingkat privasi tertentu.
Masalah waktu penyerahan gaji merupakan masalah yang sangat krusial dalam pola hubungan antara pekerja dengan pemilik modal.
Dalam beberapa kasus ditemukan bahwa di antara faktor-faktor yang menyebabkan demonstrasi buruh, sikap mogok dan lain sebagainya adalah keterlambatan perusahaan dalam membayarkan gaji pekerja.
Islam dengan tegas menyatakan bahwa hak atau gaji pekerja dan buruh, harus diberikan tepat waktu, harus diberikan sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Bahkan dalam Hadis disebutkan bahwa pemberian gaji kepada buruh sebaiknya diberikan langsung setelah selesai pekerjaan.
Tentu di sini bisa diartikan bahwa segera di sini artinya adalah sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama. Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai universal manusia.
Islam sangat memperhatikan hak dan kewajiban semua manusia, termasuk kaum pekerja dan buruh.
Ajaran yang dapat dilihat dari beberapa hadis jelas memberikan jaminan nyata bahwa kaum pekerja harus bekerja dalam keadaan yang nyaman, jauh dari ancaman PHK, keterlambatan pemberian gaji, tuntutan pekerjaan di luar batas kemampuan manusia dan lain sebagainya.
Dengan demikian, Islam telah memberikan gambaran betapa pentingnya buruh dan pekerja dalam kehidupan manusia. Sehingga Islam memberikan nilai-nilai yang kuat sebagai bentuk perlindungan terhadap kaum buruh dan pekerja.
Dalam syariat Islam hubungan antara pekerja dan pengusaha termasuk dalam transaski ijaarah.
Ijaarah didefinisikan sebagai aqdu ‘ala al manfaah bi iwadin, akad/transaksi atas manfaat/jasa (yang dikeluarkan ajir/pekerja) dengan memperoleh imbalan (berupa upah/ujrah dari musta’jir/pengusaha).
Transaksi (akad) ijarah tersebut sah menururt syara’ jika memenuhi persyaratan dan ketentuan yang jelas mengenai : (a) Bentuk dan jenis pekerjaan, (b) Masa Kerja, (c) Upah Kerja dan (d) Tenaga yang dicurahkan saat bekerja.
Jika keempat masalah tersebut jelas dan disepakati maka kedua belah pihak terikat dan harus memenuhi apa yang tercantum dalam kesepakatan tersebut.
Sedangkan upah sebenarnya merupakan nilai jasa (manfaat) yang diberikan oleh buruh (ajir) kepada majikan (pengusaha, musta’jir). Upah dalam pandangan Islam merupakan kesepakatan antara ajir (pekerja) dan mustajir (pengusaha).
Standar yang digunakan untuk menetapkannya adalah manfaat tenaga (manfa’at al-juhd) yang diberikan oleh buruh di pasar, bukan living cost terendah.
Karena itu, tidak akan terjadi eksploitasi buruh oleh para pengusaha. Buruh dan pegawai negeri sama, karena buruh mendapatkan upahnya sesuai dengan ketentuan upah sepadan yang berlaku di tengah masyarakat.
Hanya sistem Islam yang bisa menjamin seluruh kebutuhan dasar warga negara tidak dibebankan kepada individu, baik pekerja maupun pengusaha.
Negara Islam akan menjamin terpenuhinya hak-hak dasar individu per individu, pendidikan, kesehatan, keamanan gratis dan berkualitas. Jadi, beban perorangan tidak seberat saat ini karena hanya fokus mencukupi kebutuhan asasi; sandang, pangan, papan.
Jika menginginkan polemik buruh dan pengusaha dapat terselesaikan secara mendasar.
Maka solusinya tidak lain melakukan penerapan aturan yang berasal dari Allah SWT, yaitu penerapan syariah Islam secara menyeluruh.
Dengan penerapan syariah Islam dapat mensejahterakan dan memuliakan manusia tanpa memandang strata sosial. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Binti-Hidayah-SE-Pemerhati-Sosial-cxv.jpg)