Cara Perpanjang SIM Online: Siapkan Dokumen, Aplikasi, hingga Rincian Biaya yang Harus Dibayarkan
Cara memperpanjang SIM Online, siapkan dokumen berikut hingga rincian biaya yang harus dibayarkan.
TRIBUNPALU.COM - Cara memperpanjang SIM Online, siapkan dokumen berikut hingga rincian biaya yang harus dibayarkan.
Melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak harus datang ke Satpas maupun gerai pelayanan penerbitan SIM.
Bagi pemilik dokumen penting berkendara ini, bisa melakukannya secara online atau daring.
Caranya, pastikan pemilik atau pemohon sudah mengunduh aplikasi untk perpanjang SIM Online yaitu Digital Korlantas Polri di ponsel berbasis Android maupun App Store.
Lantas, pastikan dokumen yang dibutuhkan lengkap seperti KTP sampai SIM terdahulu.
Sebagai informasi, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dari tanggal penerbitan.
Bukan lagi berdasarkan tanggal lahir.
Apabila masa berlakunya sudah habis, maka perlu untuk melakukan perpanjangan SIM kembali.
Cara perpanjang SIM online sangat cepat.
Proses perpanjangan SIM online hanya memakan waktu 3-7 hari kerja kerja tergantung antrean.
Jika SIM sudah jadi, kartu fisik akan dikirimkan langsung ke alamat pengemudi.
Syarat Perpanjang SIM Online 2023
Bagi pemohon, pastikan masa penerbitan SIM yang ingin diperpanjang masih berlaku 2-3 hari sebelum habis masa berlaku.
Kemudian buka aplikasi Digital Korlantas Polri dan siapkan beberapa dokumen penting, yaitu sebagai berikut;
- SIM lama
- KTP
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dari erikkes.id
- Hasil tes psikologi yang bisa diperoleh dari E-Ppsi denga nmengakses tautan app.eppsi.id
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Mohon memastikan dokumen perpanjang SIM online yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.
Cara Perpanjang SIM Online 2023
Jika sudah melengkapinya, berikut cara memperpanjang SIM Online:
1. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri.
2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone karena akan dikirimkan kode OTP via SMS untuk verifikasi.
3. Buat PIN dan konfirmasi PIN.
4. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM.
5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email.
6. Kemudian lakukan verifikasi KTP dengan melakukan foto Liveness.
7. Input seluruh dokumen yang sudah disiapkan tadi, lalu klik permohonan perpanjangan SIM
8. Pilih Satpas penerbit
9. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana, jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas karena dokumen pengajuan tidak memenuhi syarat
10. Pilih metode pembayaran, jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI
11. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi
12. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
13. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui
Biaya perpanjangan SIM
Sementara biaya untuk perpanjangan SIM sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.
Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Advokat Rakyat Agussalim Tantang Kapolri Tindak Perusahaan Tambang Labrak Aturan di Sulteng |
![]() |
---|
Momen Ustaz UAS Panggil Gubernur Riau saat Pasangkan Kain Sampin ke Kapolri, Bikin Tamu Tepuk Tangan |
![]() |
---|
Kementerian ATR/BPN dan Polri Bersinergi untuk Cegah Konflik Pertanahan |
![]() |
---|
30 Personel Menginap di Hutan Kerinci, Kapolda Jambi Belum Berhasil Dievakuasi 2 Hari 2 Malam |
![]() |
---|
PT GNI Morowali Utara Beroperasi Lagi Hari Ini, TNI-Polri Bersenjata Lengkap Siaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.