Senin, 13 April 2026

Jawaban Singkat Ferdy Sambo Soal Pengakuan Bharada E: Kok Kamu Dengar?

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo memberikan jawaban singkat terkait pengakuan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Handover
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. 

TRIBUNPALU.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo memberikan jawaban singkat terkait pengakuan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Bharada E mengaku mendengar perintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J atau Yosua.

Bharada E menegaskan, diperintahkan membunuh, bukan menghajar.

 

Terkait itu, Ferdy Sambo mempertanyakan mengapa Bharada E mendengar soal perintah tersebut.

Baca juga: Hampir Lolos! Ternyata Ini Alasan Skenario Ferdy Sambo atas Kasus Brigadir J Bisa Terbongkar

"Richard kok kamu denger sih?" kata Ferdy Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) malam.

Ucapan tersebut terlontar dari mulut Ferdy Sambo yang tengah dipasangkan borgol di tangannya usai menjadi saksi mahkota dalam sidang perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

Saat itu, terlihat pula pengacaranya, Arman Hanis yang berada di sebelah kiri Ferdy Sambo yang sudah menggunakan rompi tahanan berwarna merah tersebut.

Namun, tidak diketahui maksud dari Ferdy Sambo melontarkan pertanyaan tersebut saat ditanyakan awak media.

Bharada E Tegaskan Perintah Bunuh

Sebelumnya Bharada E membantah keterangan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo soal perintah 'hajar' saat penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Eliezer kembali menegaskan bahwa perintah yang diberikan adalah membunuh Brigadir J.

Sebaliknya, tak ada perintah hajar saat eks ajudan Sambo tersebut ditembak hingga tewas.

"Perintah Ferdy Sambo saat itu bunuh?" tanya Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

"Bunuh yang Mulia. Bukan (hajar)," jelas Eliezer.

Baca juga: Bukan Pembunuhan Berencana! Saksi Ahli Sebut Ferdy Sambo Dalam Kondisi Tak Tenang: Dia Pasti Marah

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved