Hakim Wahyu Diduga Curhat Soal Kasus Ferdy Sambo, Pakar Hukum: Boleh-boleh Saja, Yang Penting . . .

Hakim kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu Iman Santoso sedang menjadi sorotan.

Handover
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso. 

TRIBUNPALU.COM - Hakim kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu Iman Santoso sedang menjadi sorotan.

Hal itu setelah beredar video memperlihatkan diduga hakim Wahyu curhat soal kasus tersebut.

Curhat itu dinilai tidak etis mengingat profesi Wahyu sebagai hakim.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan Hakim Wahyu Imam Santoso tak masalah jika punya teman curhat membahas kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Fickar, Hakim Wahyu punya teman curhat untuk bahas kasus Brigadir J dinilai tak masalah jika bukan untuk dipublikasikan ke masyarakat.

"Ya boleh-boleh saja, setiap orang pasti punya teman curhat dalam mengatasi persoalan sehari-hari, yang penting bukan untuk dipublikasi," kata Fickar saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2023).

Fickar meminta masyarakat membiarkan Hakim Wahyu untuk bekerja meyelesaikan perkara kasus pembunuhan Brigadir J terlebih dahulu.

"Biarkanlah sang hakim bekerja dengan kewenangan dan ketrampilannya menyelesaikan sidang perkara pidana," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membantah video yang diduga Hakim Wahyu Imam Santoso sedang curhat membocorkan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada seorang wanita.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan narasi yang menyatakan bahwa Hakim Wahyu membocorkan kasus Sambo dinilai tidak benar.

Hal tersebut, kata dia, hanya framing dari penyebar video.

"Tentu kalau di sana kan ada framing itu. Ada framing, ada narasi. Bahwa ada membocorkan. Itu tidak benar, masih pemeriksaan kok. Apa yang putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan," kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023).

Djuyamto menduga bahwa ada pihak yang sengaja mengedit video tersebut. Apalagi, Hakim Wahyu hanya menjawab normatif soal curhatan kasus Brigadir J.

"Jadi di sana pernyataan beliau di dalam potongan ya saya bilang potongan apakah itu diedit atau tidak kan jelas. Beliau menyatakan hanya normatif itu," jelas Djuyamto.

Djuyamto menuturkan bahwa jawaban normatif yang dimaksudkan adalah perkara pembunuhan berencana biasanya dihukum seumur hidup ataupun 20 tahun penjara.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved