Pakar Hukum Yakin Tom Lembong Bakal Diputus Lepas dalam Kasus Impor Gula, Ini Alasannya

Pakar hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar ikut menanggapi soal kasus Importasi gula yang menjerat

Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG KORUPSI GULA - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menjadi saksi untuk perkara importasi gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Pakar hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar ikut menanggapi soal kasus Importasi gula yang menjerat Eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Seperti diketahui, hari ini Tom Lembong dijadwalkan bakal jalani sidang vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Terkait hal itu, Fickar Hadjar yakin majelis hakim PN Tipikor akan berikan putusan onslag van rechtvervolging atau putusan lepas.

Satu alasan yang memperkuat putusan lepas terhadap Tom Lembong karena dirinya terbukti tak memperkaya diri dalam perkara tersebut.

"Jika seiring yang didakwa korupsi terbukti tak mendapat keuntungan, seharusnya diputus lepas (onslag), karena bukan dia yang menikmati hasil korupsinya. Meskipun perbuatannya terbukti," kata Fickar dihubungi Jumat (18/7/2025).

Abdul Fickar Hadjar aktif menulis opini dan artikel hukum di berbagai media, dia juga sering diundang sebagai ahli dalam persidangan kasus besar termasuk oleh KPK.

Mayoritas artikelnya membahas isu hukum dari perspektif akademik dan praktis sering kali dengan gaya yang kritis dan reflektif.

Sebelumnya di persidangan Jaksa Penuntut Umum mengatakan terdakwa Tom Lembong tidak memperkaya diri dan diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Adapun hal itu disampaikan jaksa pada sidang agenda replik pada perkara tersebut di PN Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Baca juga: Kepala BPKP Sulteng Kunjungi Morowali Utara, Bahas Audit Anggaran RSUD

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong terbukti tidak pernah menerima hadiah, janji atau keuntungan dari penugasan dan pemberian perizinan impor kepada PT PPI, INKOPKAR, INKOPOL, dan PUSKOPOL maupun 8 Pabrik Gulai Rafinasi dan PT Kebun Tebumas," kata jaksa di persidangan.

Kemudian jaksa penuntut umum membenarkan hal tersebut.

"Jawaban penuntut umum bahwa dalam perkara a quo berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak diperkaya ataupun diuntungkan," jelas jaksa.

Meski begitu penuntut umum menegaskan bahwa akibat kebijakan impor gula eks Mendag Tom Lembong memperkaya orang lain.

"Namun perbuatan tedakwa dalam memberikan penugasan kepada PT PPI, INKOPKAR, INKOPOL, dan PUSKOPOL dan pemberian persetujuan impor kepada 8 Pabrik Gula Rafinasi dan PT Kebun Tebumas yang dilakukan secara melawan hukum. Telah memperkaya ataupun memberi keuntungan kepada orang lain atau kooperasi," jelas jaksa.

Di persidangan jaksa juga menyebut akibat kebijakan tersebut terjadi kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved