Sigi Hari Ini

Tilang Elektronik Belum Ada di Kabupaten Sigi, Polres Sigi Imbau Masyarakat Secara Persuasif

Kabupaten Sigi merupakan salah satu wilayah di Sulawesi Tengah yang belum memberlakukan Tilang Elektronik.

TRIBUNPALU.COM/MOH SALAM 
Polres Sigi saat mengimbau masyarakat terkait untuk patuh berlalu lintas, Selasa (10/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kabupaten Sigi merupakan salah satu wilayah di Sulawesi Tengah yang belum memberlakukan Tilang Elektronik berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Hal itu disebabkan belum adanya MoU antara Polres Sigi dengan Kejari Donggala dan Pengadilan Negeri Donggala terkait penerapan Tilang Elektronik tersebut. 

Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak mengatakan, pihaknya tetap melakukan langkah-langkah persuasif dan mengimbau masyarakat terkait peraturan lalulintas. 

"Untuk yang lain kita akan lakukan langkah-langkah persuasif dan imbau terhadap peraturan lalu lintas. Intinya tetap ada imbauan secara persuasif kepada masyarakat, Mudah-mudahan dengan demikian kesadaran masyarakat bisa bertambah," ujar Kapolres AKBP Reja A Simanjuntak, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Pemkab Sigi Desain Bantaran Sungai Kalukubula Jadi Lokasi Wisata

Mantan Kapolres Bangkep itu menuturkan, hingga saat ini belum menerapkan tilang manual sebab belum adanya perintah dari Polda Sulawesi Tengah. 

Sementara itu di Sulawesi Tengah oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulteng AKBP Hasanuddin menuturkan pihaknya belum menerapkan Tilang Manual disebabkan masih menunggu juknis dari Korlantas Polri.

“Kami masih menunggu petunjuk dari Korlantas Polri terkait dengan pelaksanaan tilang manual, jadi kami belum menerapkan tilang manual di Sulteng. Karena tilang manual bertujuan untuk memaksimalkan keberadaan ETLE,” kata AKBP Hasanuddin. 

Kata AKBP Hasanuddin, berdasarkan pantauan penerapan ETLE di Kota Palu pelanggaran lalulintas masih cukup tinggi.

"Hasil pantauan kamera ETLE pelanggaran yang paling banyak seperti tidak menggunakan sabuk keselamatan untuk kendaraan roda 4 dan tidak menggunakan helm bagi pengendara roda dua," tuturnya.

Diketahui Korlantas Polri mulai menerapkan Tilang manual guna memaksimalkan penerapan Tilang ETLE. 

Tilang manual yang diberlakukan antara lain memalsukan nopol dan melepas nopol, balap liar dan knalpot brong. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved