Sulteng Hari Ini

Bea Cukai Pantoloan Palu Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp853 Juta

Dari total tersebut, 16 kasus ditindaklanjuti tanpa penyidikan, namun tetap dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp814.809.760.

Editor: Fadhila Amalia
Handover
PEMUSNAHAN BARANG - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bea Cukai Republik Indonesia, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan, Selasa (14/10/2025). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bea Cukai Republik Indonesia, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan, Selasa (14/10/2025).

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil dari penindakan kepabeanan dan cukai selama periode akhir 2023 hingga 2024, dengan nilai total kerugian negara mencapai Rp853.615.913.

Baca juga: 618 Ribu Batang Rokok dan 253 Botol MMEA Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Pantoloan Palu

Jenis barang yang dimusnahkan meliputi:

618.660 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai dan 253 botol atau 165,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode dibakar dan dihancurkan, guna memastikan barang tidak dapat digunakan atau diperjualbelikan kembali.

“Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” ujar Kepala Bea Cukai Pantoloan dalam keterangannya.

Baca juga: Mediasi Terakhir Andre Taulany-Erin Gagal Total, Sidang Cerai Lanjut Ke Putusan Hakim

Barang-barang ilegal ini merupakan hasil dari 66 kali penindakan di berbagai wilayah kerja Bea Cukai Pantoloan, mencakup Kota Palu, Kabupaten Tolitoli, Parigi Moutong, Donggala, Sigi, Buol, hingga Pasangkayu.

Dari total tersebut, 16 kasus ditindaklanjuti tanpa penyidikan, namun tetap dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp814.809.760.

Selain mengamankan hak-hak keuangan negara, penindakan ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari produk ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan.

“Kami ingin menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. Pemusnahan ini sekaligus menjadi bukti bahwa penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai akan terus berjalan,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh perwakilan instansi terkait, aparat penegak hukum, serta pengawas internal, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

Baca juga: Daftar Harga iPhone Resmi: iPhone 13, iPhone 14, iPhone 15, iPhone 16, iPhone 17, iPhone 17 Air

Dengan kegiatan ini, Bea Cukai Pantoloan berharap dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha ilegal, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendukung peredaran barang yang sah dan legal di pasar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved