Palu Hari Ini

Tiga Terduga Menyalahguna Narkoba Diringkus Polisi di Tatanga Palu, Satu di Antaranya Perempuan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap tiga terduga pelaku penyalaguna Narkotika jenis Sabu.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Ketiga Pelaku yang diringkus Satresnarkoba Polresta Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap tiga terduga pelaku penyalaguna Narkotika jenis Sabu.

Ketiganya inisial AR (27) alamat Jl Daemaputra, AA (54) Jl Ranggigamanggi, dan A (40) pekerjaan Ibu Rumah Tangga (IRT) alamat Ranggigamanggi.

Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah mengatakan, penangkapan terduga pelaku terjadi pada, Rabu (11/1/2023) Pukul 12.00 WITA.

Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan adanya laporan dan informasi dari warga setempat.

"Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih mendalam," tutur Berliansyah.

Baca juga: Masa Persidangan Caturwulan I DPRD Palu Fokus Bahas 5 Raperda

Bahwa ketiganya dicurigai sebagai penyalaguna Narkotika jenis Sabu yang meresahkan masyarakat.

"Hasil penuyelidikan Satresnarkoba, ketiganya dirungkus di Jl Ranggingamanggi, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga," ujar Barliansyah.

Adapun perugas juga menyita barang bukti 10 paket Sabu, timbangan digital, dua pak plastik klip kosong, alat hisap, gunting, hp android, sendok dari plastik, kotak plastik kecil dan uang Rp100 ribu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved