Selasa, 2 Juni 2026

Donggala Hari Ini

Gugatan Ditolak Pengadilan Negeri Donggala, Legislator PAN Nurjanah Terancam Lengser

Hal itu disampaikan Armawan dalam sidang gugatan Nurjanah terhadap DPP PAN, mahkamah partai, DPW PAN Sulteng dan DPD PAN Donggala.

Tayang:
Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Donggala Nurjanah 

TRIBUNPALU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala menolak untuk seluruhnya gugatan Legislator PAN Donggala Nurjanah.

Hal itu disampaikan Armawan dalam sidang gugatan Nurjanah terhadap DPP PAN, mahkamah partai, DPW PAN Sulteng dan DPD PAN Donggala.

Majelis hakim berpendapat, penggugat terbukti memiliki kewajiban untuk membayar kompensasi perolehan suara kepada Abdul Halim sebesar Rp19.3 juta berdasarkan Peraturan Partai Amanat Nasional Nomor 1 tahun 2017.

Kompensasi itu harus dibayarkan Nurjanah dalam kurun waktu dua tahun, sejak menjabat anggota DPRD Donggala (23 Agustus 2019 sampai 23 Agustus 2021).

Baca juga: Tak Setor Inovasi Tahun Ini, Mendagri Sentil Bupati Morowali Utara dan Donggala

Hingga batas waktu ditentukan, penggugat tidak pernah melunasi kompensasi kepada Abdul Halim

Nurjanah juga terbukti tidak pernah memberitahu atau mensosialisasikan ketentuan pembayaran kompensasi kepada Caleg lain.

Padahal. Nurjanah selaku Ketua DPD PAN Donggala telah memperoleh surat imbauan/peringatan dari DPP PAN untuk menyelesaikan pembayaran kompensasi tersebut.

Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Partai Amanat Nasional Nomor 1 tahun 2017, Caleg terpilih yang tidak menyelesaikan kewajiban sebagaimana ketentuan pada ayat 3, yaitu memberikan kompensasi akan diberi sanksi berupa Pergantian Antarwaktu (PAW) setelah diproses sesuai AD/ART dan ketentuan partai lainnya.

DPRD Donggala Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri

Atas dasar itu, majelis hakim tidak menemukan sifat melawan hukum dalam proses penerbitan Putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional Nomor 043/PHPU/MP-PAN/IX/2022 tanggal 27 September 2022.

“Sehingga dengan demikian maka Putusan Mahkamah Partai PAN yang mengabulkan permohonan Abdul Halim untuk dilaksanakan Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Donggala tersebut adalah sah dan mengikat,” tutur Armawan membacakan amar putusan.

Dia juga mempersilakan, kepada pihak yang tidak menerima putusan mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan berlaku.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved