Minggu, 19 April 2026

DPRD Palu

DPRD Palu Bahas Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua Nomor 10 Tahun 2016

DPRD Kota Palu gelar rapat paripurna membahas mengenai rancangan peraturan daerah perubahan kedua nomor 10 tahun 2016. 

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/JOLINDA AMOREKA
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, Kamis (12/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - DPRD Kota Palu gelar rapat paripurna membahas mengenai rancangan peraturan daerah perubahan kedua nomor 10 tahun 2016. 

Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Jalan Moh Hatta No 14, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu

Rapat paripurna ini membahas mengenai rancangan perubahan kedua daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah. 

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil II Ketua DPRD Kota Palu Rizal Dg Sewag dan dihadiri oleh Wakil Walikota Palu Reny Arniwaty Lamadjido. 

Baca juga: PERPPU Cipta Kerja Mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi

Ketua pansus A Marselinus menyebutkan ada beberapa hal yang menjadi perhatian khusus. 

Beberapa hal tersebut sebagai berikut:

1. Penegasan badan kesatuan bangsa dan politik dikembalikan kedudukannya sebagai perangkat daerah kota palu yang sebelumnya rancangan peraturan daerah dilakukan untuk menjadi instansi vertikal termasuk kedalam organisasi kementrian dalam negeri. 

2. Terbentuknya perangkat daerah yakni badan riset dan inovasi menggantikan badan penelitian dan inovasi daerah dengan status tipologi tetap. 

3. Serta beberapa norma dan frasa yang sebelumnya difasilitasi masih tercantum namun setelah difasilitasi kembali dilakukan penghapusan seperti pada pasal 22 dan pasal 23 dengan beberapa pertimbangan teknis. 

"Panitia khusus berharap beberapa materi muatan dan rancangan peraturan daerah ini menjadi percepatan bagi pelaksanaan pembangunan daerah dari berbagai sektor yang mulai dirasakan manfaatnya pasca kebangkitan ekonomi," ujar Marselinus. 

Marselinus menambahkan akselerasi dan inovasi yang dilakukan oleh perangkat daerah sangat tergantung dari struktur organisasi secara ramping dan efektif.  (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved