Minggu, 19 April 2026

OPINI

PERPPU Cipta Kerja Mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi

Penulis menarik sebuah kesimpulan kalau Perppu Cipta Kerja tidak sesuai pada ketentuan hukum, karena kegentingan yang mendasari keluarnya Perppu Cipta

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Muhammad Aqilla Qautsar, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tadulako 

Oleh: Muhammad Aqilla Qautsar, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tadulako

PADA tanggal 30 Desember 2022, Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPPU) No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

Pemerintah menganggap bahwa keberadaan Perppu Cipta Kerja ingin memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Selain itu Presiden Jokowi memberikan pernyataan disalah satu awak media, bahwa keadaan dunia saat ini sedang tidak baik-baik saja, pasalnya negara Indonesia mendapatkan ancaman-ancaman ketidakpastian global maka atas dasar itu pemerintah harus menerbitkan Perppu Cipta Kerja agar dapat mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja.

Tetapi produk Perppu yang dikeluarkan Presiden Jokowi menuai pro dan kontra di publik, pasalnya presiden Jokowi dianggap melecehkan putusan Mahkamah Konstitusi yang memutus bahwa UU Cipta Kerja sifatnya Inkonstitusional bersyarat.

Sekilas pada tanggal 25 November 2021 melalui putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 MK menganggap bahwa UU Cipta Kerja cacat secara formil, dan meminta pemerintah agar kemudian memperbaikinya paling lama kurun waktu 2 tahun.

Seiring berjalannya waktu, pemerintah justru tidak memperbaiki UU Cipta Kerja, melainkan menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Kalau kita melihat konstruksi UUD 1945, Perppu dapat dikeluarkan dalam hal ihwal kegentingan memaksa, yang mana hal ihwal dimaksudkan atas dasar subjektifitas presiden dan akan di objektifikasi oleh DPR.

Penulis mengganggap pemerintah tidak memperhatikan putusan MK Nomor 138 Tahun 2009, yang dimana MK mengatakan bahwa ada 3 parameter dalam mengeluarkan Perppu, yang pertama harus ada kegentingan memaksa, yang kedua tidak adanya aturan yang bisa dipakai untuk mengatasi kegentingan yang sifatnya memaksa ataupun aturan yang ada namun tidak memadai, dan yang ketiga tidak dimungkinkannya proses pembuatan undang-undang dengan cara legislasi yang biasa.

Dari ketiga parameter tersebut penulis menganggap bahwa langkah Presiden dalam hal mengeluarkan Perppu tidak berdasarkan pada putusan MK Nomor 138 Tahun 2009 karena ada penulis menggangap tidak ada kegentingan yang mendesak.

Selain pada itu idealnya dalam mengeluarkan Perppu tidak cukup subjektifitas Presiden saja, tetapi
perlu diperhatikan 3 parameter tersebut.

Adapun pertanyaan lahir dikepala saya, apakah tenggat waktu 2 tahun yang diberikan MK tidak cukup untuk DPR melakukan perubahan terhadap UU Cipta Kerja?. Penulis menganggap DPR bisa untuk melakukan perubahan formil terhadap UU Cipta Kerja dengan melakukan legislasi yang cepat, pasalnya kalau kita bercermin pada UU MD3, yang dimana pada saat itu DPR melakukan perubahan UU MD3 dengan melakukan legislasi cepat dengan waktu 3 hari saja.

Maka penulis berpikir tenggat waktu 2 tahun yang diberikan MK untuk melakukan perubahan sudahlah ideal.

Selain itu penulis menganggap terbitnya Perppu Cipta Kerja dianggap bukan melayani kepentingan masyarakat Indonesia tetapi melayani kepentingan investor, pasalnya pernyataan Presiden Jokowi disalah satu awak media mengatakan bahwa kalau tidak adanya kepastian hukum maka Indonesia akan kehilangan investor baik dari luar maupun dalam negeri, karena pertumbuhan ekonomi ditahun 2023 bergantung pada investor dan ekspor.

Penulis menganggap bahwa ada langkah konkrit yang dapat dilakukan Presiden Jokowi dalam hal mengembangkan perekonomian di Indonesia, seperti memanfaatkan kualitas sumber daya alam yang ada.

Karena kalau kita mau kembali melihat kebelakang yang ada justru pemerintah sendiri yang tidak mampu mengelolah sumber daya alam negara Indonesia, kita bisa bercermin pasca kenaikkan harga BBM yang dimana masyarakat menengah ekonomi kebawah merasakan dampak dari kenaikan harga BBM yang jelas akan mendorong kenaikan biaya produksi, mendorong inflasi yang pada gilirannya akan berpengaruh negatif pada pertumbuhan ekonomi, penurunan upah rill dan konsumsi rumah tangga.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved