OPINI
PERPPU Cipta Kerja Mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi
Penulis menarik sebuah kesimpulan kalau Perppu Cipta Kerja tidak sesuai pada ketentuan hukum, karena kegentingan yang mendasari keluarnya Perppu Cipta
Seharusnya Presiden Jokowi perlu memperhatikan hal tersebut dengan mencari solusi konkrit dan penulis menganggap dengan mengeluarkan Perppu cipta kerja bukan suatu solusi.
Kalau kita melihat UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3 Negara Indonesia merupakan negara hukum, prinsip negara hukum yaitu pemerintahan diselenggarakan berdasarkan undang-undang, maka dalam menjalankan suatu pemerintahan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan suata negara yang berlandaskan keinginan rakyat, dari prinsip negara hukum yang tidak diperhatikan oleh Presiden Jokowi adalah menciptakan suatu peraturan yang tidak sesuai pada keinginan rakyat Indonesia melainkan kepentingan investor yang dijadikan skala prioritas.
Penulis menarik sebuah kesimpulan kalau Perppu Cipta Kerja tidak sesuai pada ketentuan hukum, karena kegentingan yang mendasari keluarnya Perppu Cipta Kerja bukan apa yang ada didepan mata melainkan ada kepentingan yang harus di prioritaskan(Investor), maka penulis menganggap Presiden Jokowi layak untuk di Impeachment. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Muhammad-Aqilla-Qautsar-Mahasiswa-Fakultas-Hukumdasdas.jpg)