KKB Papua
Diduga Kasih Duit ke KKB Papua, KPK Telusuri Aliran Dana Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe telah ditangkap KPK terkait kasus suap dan dan gratifikasi proyek infrastruktur, Selasa (10/1/2023).
TRIBUNPALU.COM - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe telah ditangkap KPK terkait kasus suap dan dan gratifikasi proyek infrastruktur, Selasa (10/1/2023).
Kini, KPK tengah fokus menelurusi ke mana saja aliran uang suap dan gratifikasi Lukas Enembe mengalir.
KPK pun buka suara terkait adanya dugaan uang suap dan gratifikasi Lukas Enembe mengalir ke KKB Papua.
"Ya, terkait dengan aliran uang jadi kami dalam mengumpulkan bukti pasti follow the money. Jadi uang itu alirannya pasti kami telusuri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (14/1/2023).
"Kami kaji apakah bisa diterapkan pasal lain, selain pasal suap dan gratifikasi, jadi Pasal 12a atau 12B, tapi kami juga kaji kemungkinan penerapan pasal lain selain suap," imbuhnya.
Baca juga: Bos KKB Papua Desak Lukas Enembe Dibebaskan, Mahfud MD Langsung Beri Peringatan Keras
Di sisi lain, Ali memastikan KPK akan terus menelusuri aliran uang dalam bentuk perubahan aset yang diterima Lukas Enembe.
Besar kemungkinan, lanjutnya, Lukas Enembe bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami pastikan KPK juga terus telusuri uang, aliran uang dalam bentuk perubahan aset atau ke mana diberikan kepada pihak lain setelah diterima tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali.
"Sehingga kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan TPPU ini juga kajian kami ke depan," lanjutnya.
Lukas Enembe diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Politikus Partai Demokrat itu telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023.
Lukas disebut menerima uang suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Wamena Papua Pegunungan Mencekam, 2 Personel Polri Ditembak Pengendara Motor |
![]() |
---|
11 Penambang Emas Tewas Diserang KKB Papua, 35 Dikabarkan Selamat |
![]() |
---|
Begini Cara Pecatan TNI Selundupkan Senjata Api dari Surabaya untuk KKB di Puncak Jaya |
![]() |
---|
Pecatan TNI Yuni Enumbi Selundupkan Senjata yang Dibeli dari Pindad Senilai Rp1,3 M untuk KKB |
![]() |
---|
Komandan KKB Papua Penihas Heluka Jebol Pagar Lapas Wamena Pakai Tang lalu Kabur dari Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.