Bos KKB Papua Desak Lukas Enembe Dibebaskan, Mahfud MD Langsung Beri Peringatan Keras

Bos KKB Papua, Benny Wenda buka suara terkait penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

bbc.com
Tokoh separatis Papua, Benny Wenda. 

TRIBUNPALU.COM - Bos KKB Papua, Benny Wenda buka suara terkait penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Benny Wenda yang juga merupakan pemimpin Gerkan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) meminta KPK membebaskan Lukas Enembe.

Menurut Benny Wenda, kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe hanyalah rekayasa Pemerintah Indonesia.

"Indonesia harus segera melepaskan Gubernur Lukas Enembe yang ditangkap atas tuduhan korupsi palsu," tulis Benny melalui akun Twitter-nya, @BennyWenda, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Bos KKB Ditantang Tokoh Muda Papua: Datang Langsung Ketemu Saya!

Pernyataan Benny Wenda itu malah dikecam keras oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Mahfud menyatakan, penangkapan Lukas sudah sesuai dengan proses hukum dan pemerintah tak mau dianggap takut terhadap Lukas dan kelompoknya.

"Terserah dia saja, kita enggak mau tahu Benny Wenda itu. Ini sudah sesuai proses hukum dan lama, kita dikritik oleh rakyat terus seakan-akan takut pada Lukas Enembe dan gengnya," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Mahfud menyatakan, aparat hukum tidak akan mendalami hubungan Enembe dengan pemimpin kelompok separatis tersebut.

Baca juga: Bupati Kasman Lassa Wajibkan PNS Donggal Pakai Batik Bomba Tiap Kamis, Wanita Wajb Kenakan Sampolu

Mahfud pun enggan memikirkan mengapa Benny Wenda tiba-tiba muncul membela Enembe.

"Itu urusan politik, lain lagi itu. Kalau urusan korupsinya enggak ada urusan dengan Benny Wenda, ini urusan separatisnya lain," ujar Mahfud.

Seperti diketahui, Enembe ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/1/2023) lalu dan kini telah ditahan di Jakarta.

Enembe merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar yang telah berkali-kali mangkir dari panggilan KPK karena alasan sakit. (*)


(TribunPalu.com/Tribun-Papua.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved