Banggai Hari Ini

ASN Banggai Tak Patuh Bayar Pajak akan Disanksi, Furqanuddin: Kenaikan Pangkat Ditunda

Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili mendorong ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai menjadi teladan dalam kepatuhan pembayaran pajak tepat wa

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Tax Gathering Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Luwuk bersama ASN Pemkab Banggai, Rabu (18/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili mendorong ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai menjadi teladan dalam kepatuhan pembayaran pajak tepat waktu.

Hal itu disampaikan saat memberikan arahan pada Tax Gathering Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Luwuk, Rabu (18/1/2023).

Kata dia, Bupati Banggai Amirudin Tamoreka akan menerbitkan surat edaran terkait kepatuhan bayar pajak bagi ASN.

Dalam surat edaran tersebut, ASN diminta untuk menaati segala ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini.

Baca juga: Gempa Magnitudo 6,3 di Teluk Tomini Terasa di Banggai, Warga Berhamburan Keluar Rumah

Yaitu melakukan validasi NIK atau NPWP secara online dan segera menyampaikan laporan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2022 dengan benar, lengkap, dan jelas melalui e-filling tanpa menunggu jatuh tempo pelaporan yang berakhir pada 31 Maret 2023.

Edaran tersebut juga berisi poin yang mewajibkan tiap-tiap bendahara OPD untuk menerbitkan dan membagikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 tahun pajak 2022 kepada masing-masing ASN di unit kerjanya.

Tujuannya agar dapat dijadikan dasar bagi ASN yang bersangkutan dalam melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi secara online melalui e-filling. 

"Jika terdapat kendala dalam proses tersebut, bendahara OPD dapat berkoordinasi dengan KPP Pratama Luwuk," kata Furqanuddin.

Baca juga: Wabup Banggai Ingatkan Sampah Plastik Malapetaka Ekosistem Kelautan dan Perikanan

Selanjutnya, setiap Kepala OPD memastikan seluruh ASN di satuan kerjanya telah melakukan validasi NIK dan NPWP, telah menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2022 tepat waktu, dan memerintahkan kepada pembuat daftar gaji dan bendahara pengeluaran yang mengelola gaji untuk meminta salinan/copy tanda bukti penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2022 dari seluruh ASN di unit kerjanya. 

Ia menegaskan bahwa akan ada konsekuensi Bagi ASN yang belum menyerahkan bukti SPT tahunan. 

"Maka usulan pengajuan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala untuk sementara ditunda sampai bukti penyampaian SPT tahunan diserahkan oleh ASN bersangkutan," tegasnya. 

Wabup Furqanuddin juga menyampaikan apresiasinya kepada KPP Pratama Luwuk yang selalu bersinergi dengan Pemkab Banggai dan rutin menyosialisasikan program-program di sektor perpajakan. 

Serta bekerja sama dalam peningkatan penerimaan dari sektor pendapatan asli daerah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 

Kepala KPP Pratama Luwuk Ruseno Hadi menyatakan, kegiatan tax gathering terkait sosialisasi pemutakhiran data NIK sebagai NPWP dan Pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2022 tersebut merupakan upaya Direktorat Jenderal Pajak RI (DJP) untuk mewujudkan reformasi jilid 3 DJP, khususnya perbaikan basis data. 

"Kesemuanya ini adalah bagian dari reformasi Ditjen Pajak untuk memperbaiki basis data," ujar Ruseno. 

Dalam pemaparannya, Ruseno Hadi menginformasikan beberapa perubahan format NPWP terbaru. 

"Perlu diketahui bahwa NIK ini menjadi dasar NPWP baru buat bapak ibu sekalian," ujarnya.

Kebijakan ini berlaku sejak 14 Juli 2022 lalu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved