Palu Hari Ini

BPJS Kesehatan soal Rawat Inap di RS: Tak Ada Batasan Waktu Selama Pasien Memerlukan Perawatan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu Wahidah mengatakan masyarakat yang menjadi perserta BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat menja

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/JOLINDA AMOREKA
Suasana Pelayanan di BPJS Cabang Palu, Rabu (18/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu Wahidah mengatakan, perserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat menjalani rawat inap hingga dinyatakan sembuh oleh pihah rumah sakit (RS).

Wahidah menjelaskan, layanan rawat jalan ataupun inap pasien sesuai dengan instruksi dari tenaga medis yang ada di fasilitas kesehatan.

"Layanan rawat jalan ataupun rawat inap sesuai dengan instruksi tenaga medis yang ada di fasilitas kesehatan. Menyesuaikan kebutuhan medis dari pasien bersangkutan," jelas Wahidah, Rabu (18/1/2022). 

Wahidah menambahkan pelayanan bagi pasien untuk rawat inap tanpa batasan durasi waktu selama pasien masih memerlukan perawatan.

Baca juga: VIDEO: Kepala Imigrasi Kelas I TPI Palu Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk TribunPalu.com

"Batas waktunya untuk rawat inap menyesuaikan kebutuhan medis pasien diputuskan oleh tenaga medisnya, karena yang berhak menentukan itu adalah dokter yang memeriksa. Apakah kondisi pasien masih memerlukan pelayanan rawat inap atau tidak," jelas Wahidah.

Wahidah menekankan pasien dengan menggunakan layanan BPJS Kesehatan atau disebut dengan JKN dapat menjalani rawat inap hingga dinyatakan sembuh.

Jika ada keluhan mengenai pelayanan dapat menghubungi petugas BPJS di rumah-rumah sakit, dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan serta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved